LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

ESDM Jatim sebut tambang pasir yang ditentang Salim & Tosan ilegal

Ternyata Bupati Lumajang telah memberi izin resmi kepada kepala desa Selok Awar-Awar melakukan aktivitas penambangan.

2015-09-30 15:44:54
Pembunuhan Aktivis Lumajang
Advertisement

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memastikan tambang pasir besi di Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang ilegal. ‎Namun, adanya aktivitas penambangan itu, memicu konflik berujung maut pada 26 September lalu. Salim Kancil tewas dianiaya sekitar 40 orang dan Tosan mengalami luka-luka berat dan masih dirawat di rumah sakit.

‎Dijelaskan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Dewi J Putriatmi, ‎sebenarnya di Kecamatan Pasirian ada perusahaan penambangan yang resmi alias memiliki izin. Namun sudah tidak beroperasi pada Januari 2014, karena ada larangan ekspor pasir besi dalam bentuk mentah.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Indo Modern Mainin Sejahtera (IMMS), yang memiliki izin operasi yang dikeluarkan oleh Bupati Lumajang, Asa'at Malik sejak 2012 hingga 2022.

‎"Sebenarnya ada penambangan resmi. Tapi sudah tidak beroperasi. Jadi mereka (kelompok pro penambangan) melakukan penambangan liar di lokasi pertambangan resmi," terang Dewi, Rabu (30/9).

Dia melanjutkan, untuk memperoleh izin, sebenarnya memang cukup sampai kabupaten, dalam hal ini bupati atau wali kota. "Tapi sejak Tahun 2015, ada undang-undang yang mengharuskan perizinan aktivitas penambangan harus sampai ke tingkat provinsi," katanya.

Bagi perusahaan yang sudah memiliki kontrak sebelum 2015, masih kata dia, maka menggunakan aturan izin di tingkat kabupaten atau kota sampai masa akhir kontrak.

Sementara di Kabupaten Lumajang, sejak Januari 2015 hanya ada satu pengembang (PT IMMS) yang mengajukan izin, dan itu juga belum diproses. "Seluruh izin di Lumajang masih mengikuti kabupaten. Kalau tidak salah ada 60 perizinan yang dikeluarkan bupati setempat. Makanya saat itu kita tidak bisa menutup lokasi di Pasirian itu, sebab bukan wewenang kita," dalihnya.

Sementara karena tidak adanya operasi penambangan oleh PT IMMS, ‎ada dugaan, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Hariono melakukan penambangan dengan alasan revitalisasi desa wisata di atas lahan PT IMMS, tapi ternyata pasir hasil tambang itu dijual untuk umum.

Dalam penyelidikan pihak ESDM Jawa Timur, ternyata Bupati Lumajang telah memberi izin resmi kepada kepala desa Selok Awar-Awar melakukan aktivitas penambangan di atas lahan PT IMMS. "Ini jelas ngawur. Penambangan yang dilakukan kepala desa jelas liar alias ilegal," tegasnya lagi.

Untuk itu, pihak ESDM Jawa Timur akan melakukan evaluasi penertiban aktivitas tambang pasir di Lumajang. "Kita akan lakukan evaluasi. Semua izin yang dikeluarkan Bupati Lumajang akan kita evaluasi secara menyeluruh," pungkasnya.

Seperti diketahui, aktivitas penambangan pasir besi di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian ini, memicu pro dan kontra. Konflik yang terjadi itu, akhirnya berujung penganiayaan terhadap aktivis anti penambangan, yaitu Salim Kancil dan Tosan.

Kedua petani ini, dibantai secara brutal oleh sekitar 40 orang, yang diduga kaki tangan kepala desa. Tosan mengalami luka-luka serius dan masih dirawat di rumah sakit di Malang. Sementara Salim Kancil, dibantai dalam kantor balai desa secara kejam. Salim tewas, ketika kepalanya dihantam batu saat diseret keluar balai desa.

Baca juga:
Kades Selok Awar-awar cuma disangka terlibat tambang liar
Melihat kondisi Tosan terbaring kritis di rumah sakit
Lambung sobek, dokter bikin jalur khusus asupan makanan buat Tosan
Ketua MPR soal Salim Kancil dibunuh: Memang biadab!
Aneh, polisi tak antisipasi pembantaian Salim kancil
Alasan warga tolak tambang pasir di Lumajang sampai Kancil dibunuh

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.