Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kades Selok Awar-awar cuma disangka terlibat tambang liar

Kades Selok Awar-awar cuma disangka terlibat tambang liar Petani dibunuh di Lumajang. ©LBH Jakarta

Merdeka.com - Kepala Desa Selok Awar-awar, Hariono, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi selepas insiden penganiayaan dua petani, hingga menyebabkan salah satunya tewas. Namun, dia hanya dijerat tindak pidana penambangan liar, dan dianggap melanggar undang-undang Minerba.

Sampai saat ini, Hariono belum diseret ke dalam delik dugaan dalang penganiayaan berat terhadap aktivis antitambang liar, (Alm) Salim alias Kancil dan Tosan. Kalau cuma disangka terlibat penambangan liar, Hariono hanya dihukum sepuluh tahun penjara.

‎"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini sudah kami lakukan penahanan. Kasus pasal 18 sub 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono, ‎di Mapolres Lumajang, Jawa Timur, Rabu (30/9).

Sejauh ini, Polres Lumajang dibantu penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyita 3 alat berat. Barang bukti lainnya berupa transaksi penarikan pajak portal penambangan pasir ilegal di pesisir Pantai Watu Pecak.

‎"Alat bukti ekskavator, karcis penarikan hasil penambangan," ujar Heri.

Heri juga disinggung tentang kemungkinan Hariono dijerat pasal penganiayaan. Namun, dia belum bisa memastikan. Dia berkilah hal itu masih terus didalami.

"Kami minta waktu dulu, karena penyidik masih mendalami kasus ini," ucap Heri.

Sementara itu, menurut Heri operator dari alat berat disita sudah dijadikan tersangka pada kasus lain. Namun dia enggan menyebut siapa pemilik alat berat itu.

Kuasa Hukum Hariono, M Heru Laksono, pasrah atas hal itu. Dia yakin kliennya hanya disangka menarik pajak dari tambang pasir ilegal. Namun, dia sesumbar siap membela Hariono habis-habisan di depan persidangan.

"Iya, itu nunggu selanjutnya akan bertarung di pengadilan," kata Heru. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP