Erik, saksi kunci kasus mutilasi Nur Atikah resmi jadi tersangka
Namun Erik tidak ditahan karena sangat kooperatif terhadap polisi.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap Erik, saksi kunci kasus mutilasi wanita hamil di Cikupa, Tangerang. Penetapan tersebut karena Erik mengetahui perbuatan pelaku yakni Agus alias Kusmayadi.
"Kami tetapkan Erik sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengetahui perbuatan Agus namun tak langsung melapor kepada pihak kepolisian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jumat (22/4).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Erik tak lantas menjadi tahanan. Sebab, dia tak melakukan pembunuhan tersebut.
"Dia tersangka, namun bukan tersangka pembunuhan. Memang sempat tak melapor langsung, namun yang bersangkutan akhirnya mengungkapkan siapa pelaku mutilasi kepada kami," ujarnya.
Krishna menyebut, saat itu Erik diminta pelaku Agus untuk memboncenginya membuang bungkusan yang ternyata bagian tubuh korban. Erik awalnya tak tahu isi bungkusan tersebut.
"Jadi dia berada dalam tekanan psikologis di mana dia tak bisa melawan apa yang diminta Agus terhadap dirinya. Kondisi psikologis saat itu dia tidak kuasa untuk melawan. Tapi dia sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus itu," tutupnya.
Polisi menjerat Erik dengan Pasal 181 KUHP yang berbunyi: "Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus rupiah".
Baca juga:
Polisi pastikan pemutilasi wanita hamil tak alami gangguan jiwa
Hilangkan bau, Agus semprotkan pengharum & tabur kopi di jasad Nuri
Pelaku mutilasi wanita hamil di Cikupa terancam hukuman mati
Jasad Nuri yang dibunuh Agus diserahkan kepada keluarga
Sebelum dimutilasi, Nuri diminta Agus gugurkan kandungan
Sembari menangis, Agus menyesal mutilasi Nuri & minta maaf ke istri