Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku mutilasi wanita hamil di Cikupa terancam hukuman mati

Pelaku mutilasi wanita hamil di Cikupa terancam hukuman mati Pelaku mutilasi wanita hamil di Tangerang. ©2016 merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Agus alias Petrus alias Kusmayadi, pelaku mutilasi wanita hamil yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan daerah Cikupa, Tangerang, akhirnya dibekuk polisi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menegaskan, Agus dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Pelaku dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/4).

Krishna menceritakan kembali kronologi penangkapan Agus. Tersangka ditangkap setelah polisi membuntutinya di Surabaya selama dua hari. "Dia enggak tahu tuh kalau lagi dibuntuti polisi," kata Krishna.

Polisi membekuk Agus di Rumah Makan Padang 'Selera Bundo' di Jalan Mastrib nomor 9, Kaeang Pilang, Surabaya, pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan Agus berkat informasi dari warga dan kerja sama dengan Penyidik Jatanras Polda Jawa Timur.

Krishna menceritakan, di Surabaya pelaku sempat dijemput oleh kekasih lainnya dan tinggal di tempat temannya. Namun baik kekasih maupun teman pelaku mengaku sama sekali tak mengetahui bahwa Agus pelaku mutilasi yang diburu polisi.

"Bersama pelaku kami amankan beberapa barang bukti diantaranya sepeda motor yang digunakan membuang korban, tujuh potong plastik yang dibelinya untuk membungkus potongan tubuh korban, dan sebuah tas," ujarnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP