LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

6 Desa di Kabupaten Bekasi Ajukan Pelepasan Status Hutan Sosial

"Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan," katanya.

2022-02-18 02:00:00
Hutan
Advertisement

Sebanyak enam desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengajukan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial kepada pemerintah daerah setempat.

"Sudah kami sampaikan surat permohonan yang dimaksud kepada Pemkab Bekasi dengan harapan dapat difasilitasi ke Pemerintah Pusat melalui KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)," kata Camat Muaragembong Lukman Hakim di Bekasi, Kamis.

Dia mengatakan enam desa yang mengajukan permohonan tersebut antara lain Desa Pantai Mekar, Pantai Bakti, Pantai Bahagia, Pantai Sederhana, Pantai Harapan Jaya, serta Desa Jayasakti dengan total lahan seluas kurang lebih 14.000 hektare.

Advertisement

"Masyarakat kami butuh legalitas formil atas status tanah sebab faktanya eksisting hutan di Muaragembong sedikit sekali, nyaris tidak ada hutan," katanya.

Ia mengaku permohonan ini sejalan dengan bergulir program pemerintah pusat terkait pelepasan status kehutanan sosial di sejumlah daerah se-Indonesia.

"Permohonan ini kami sampaikan sebagai bentuk ikhtiar dalam rangka mendapatkan kejelasan batas dan status hukum kepastian hak atas tanah bagi masyarakat di enam desa wilayah Kecamatan Muaragembong," ucapnya.

Advertisement

Lukman mengungkapkan pengajuan permohonan pelepasan status kawasan hutan sosial di wilayahnya ini sebagaimana implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian didasari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Kehutanan pada ketentuan pasal 56 ayat (1) Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan secara parsial dilakukan berdasarkan permohonan.

"Progres dari program pemerintah pusat terkait hal ini juga sudah berjalan. KLHK pada Agustus 2021 merilis empat juta bidang tanah kehutanan yang telah dilepas statusnya dari hutan sosial," katanya.

"Aspek pembangunan infrastruktur di wilayah kami juga akan bergerak cepat seiring dengan kepastian status tanah tersebut," imbuh dia.

Baca juga:
Upaya Rehabilitasi Cegah Pembangunan Ibu Kota Baru Ganggu Ruang Hutan
Mata Raksasa Soroti Perubahan Iklim Dunia
Rumah Mewah di Tengah-tengah Hutan Bikin Heran, 'Masuk Rumah Harus Pakai Mobil'
Jokowi Minta Menteri LHK Beri Pendampingan Masyarakat Kelola Perhutanan Sosial
3 Manfaat SK Hutan Sosial di Jatim, Kurangi Kemiskinan Jaga Keseimbangan Alam
Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial, Adat dan TORA di Sumatera Utara

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.