LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Empat anak pengeroyok Haringga divonis 3-4 tahun, satu dibebaskan

AF dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. SH divonis empat tahun penjara, Ar hukuman empat tahun, dan TD hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

2018-11-06 14:57:07
jakmania
Advertisement

Lima terdakwa di bawah umur yang terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Jakmania, Haringga Sirila menjalani sidang vonis di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Selasa (6/11). Salah satu dari terdakwa dinyatakan tidak bersalah yang kemudian membuat jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Sidang dengan agenda putusan tersebut dibagi dua sesi, sesi pertama menghadirkan SH, AR, dan TD secara tertutup. Kemudian sesi kedua NSF, dan AF.

Dalam sidang itu, Hakim Tunggal Suwanto menyatakan NSF tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. NSF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 sebagaimana tuntutan.

Advertisement

Hakim memerintahkan nama baik, hak serta martabat pelaku anak NSF dikembalikan, dan dibersihkan dari segala tuntutan hukum. "Membebaskan pelaku anak satu (NSF) dari segala dakwaan, dan tuntutan," kata Suwanto.

Sementara itu, AF dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dakwaan kedua, yakni pasal 170. Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Sementara itu tiga terdakwa lain, SH, AR, dan TD, divonis dengan hukuman tiga sampai empat tahun hukuman penjara. Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHPidana, juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.

Advertisement

"Menjatuhkan hukuman terhadap anak satu (SH) hukuman empat tahun penjara, anak dua (Ar) hukuman empat tahun, dan anak tiga (TD) hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata Suwanto.

Majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Untuk yang memberatkan, perbuatan mereka meresahkan masyarakat, memperburuk citra suporter sepakbola dan menimbulkan kesedihan serta duka mendalam bagi keluarga korban.

Sementara untuk yang meringankan, mereka belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya. Mereka juga masih muda.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung, yakni lima tahun untuk anak SH dan AR, serta tuntutan empat tahun untuk anak TD. Atas putusan tersebut, baik pelaku anak, tim kuasa hukumnya serta JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.

Khusus untuk NSF yang divonis bebas, jaksa langsung mengajukan kasasi.

Baca juga:
Kuasa hukum minta 5 penganiaya Haringga Sirla dibina di masjid dan panti sosial
Penganiaya Haringga di bawah umur dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan
Sidang tuntutan 5 terdakwa pengeroyokan suporter Persija ditunda
Ikut aniaya Haringga, 2 terdakwa di dawah umur divonis lebih rendah dari tuntutan
2 Anak di bawah umur terdakwa penganiaya Haringga dituntut 4 tahun & 3 tahun penjara
Turun ke Jalan, Ribuan Bobotoh Tuntut Keadilan Kepada PSSI

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.