Penganiaya Haringga di bawah umur dijerat pasal pembunuhan dan pengeroyokan
Merdeka.com - Lima terdakwa di bawah umur dalam kasus penganiayaan Haringga Sirila dituntut lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan dua pasal sekaligus tentang pembunuhan dan pengeroyokan.
Hal itu terungkap oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Salam usai sidang tuntutan yang digelar tertutup di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (2/11/2018).
Berdasarkan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, para terdakwa, dalam dakwaan pertama diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.
Dengan pasal yang digunakan oleh jaksa, kelimanya mendapatkan tuntutan berbeda-beda. Untuk S (16) dan AR (15) dituntut masing-masing 5 tahun. Sementara TD (17) 4 tahun, AF (16) 3,5 tahun dan N (17) 3 tahun.
"Ini kan kita perlu informasikan lagi bahwasanya ini masih di bawah umur dan masih anak-anak jadi (hukuman) setengahnya dari dewasa yang maksimalnya 6 tahun," kata Agus.
Agus menjelaskan keyakinan jaksa atas tuntutan yang diberikan ini berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan dikuatkan bukti visum. Dari bukti visum yang diterima, korban meninggal akibat patah tulang dan rusaknya otak di kepala.
"Berdasarkan visum yang menyatakan korban meninggal itu adalah patah tulang dan rusaknya otak di kepala," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya