'Eksekusi mati diumumkan 3 hari sebelumnya agar tak jadi sinetron'
Pihak yang pertama kali diberi tahu soal hukuman mati adalah keluarga.
Pemerintah memutuskan tetap melanjutkan eksekusi mati gelombang tiga terhadap para terpidana narkoba meski mendapatkan penolakan dari sejumlah aktivis Hak Asasi Manusia.
Kejaksaan Agung telah menyatakan eksekusi akan tetap dilakukan di Lapas Nusakambangan meski belum mengumumkan siapa saja terpidana yang akan dieksekusi.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan enggan mengungkapkan kapan pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga tersebut. Dia hanya mengutarakan pelaksanaan hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum eksekusi.
"Kan saya sudah bilang 3 hari sebelum eksekusi (dikabarkan). Saya enggak tahu kapan waktunya, masa saya harus cerita kamu, berarti saya beritahu 3 hari sebelumnya dong," kata Luhut di Kantornya, Jumat (20/5).
Luhut menjelaskan, pihak pertama yang akan diberitahu merupakan keluarga terpidana yang akan dieksekusi.
"Jadi nanti 3 hari sebelum eksekusi nanti diberitahu keluarganya, karena kalau nggak nanti jadi sinetron," jelasnya.
"Yang jelas semua terpidana yang akan dihukum mati harus selesai masalah hukumnya, harus incraht," pungkasnya.
Baca juga:
Koalisi LSM tuntut eksekusi dihentikan karena sarat rekayasa
Rencana eksekusi mati ketiga, Polair mulai patroli di Nusakambangan
Jelang eksekusi, 3 napi narkoba asal Batam dipindah ke Nusakambangan
Kejagung belum tentukan nama terpidana yang bakal dieksekusi mati
PK terpidana mati asal Nigeria ditolak lagi
Ruang isolasi untuk terpidana mati sudah dipersiapkan
Lima pelaku dewasa pemerkosa Yuyun terancam hukuman mati