Jelang eksekusi, 3 napi narkoba asal Batam dipindah ke Nusakambangan
Merdeka.com - Terpidana mati kasus narkoba kembali akan dieksekusi Kejaksaan Agung. Dari belasan narapidana yang akan menghadap regu penembak, tiga berasal dari Lapas Batam.
Ketiganya sudah dikirim ke Nusakambangan, Minggu (8/5). Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Lapas kelas II A Batam, Farhan Hidayat hanya menjawab singkat.
"Saya hanya diperintahkan untuk memindahkan saja," ujar Farhan Hidayat kemarin.
Ketiga terpidana mati itu, Suryanto (53), Agus Hadi (53) dan Pudjo Lestari (42). Ketiganya terlibat kasus penyelundupan ekstasi sebanyak 28.000 butir dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Batam tanggal 13 Agustus 2007.
Sebelumnya Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno sempat melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan sidang PK (Peninjauan Kembali). Keduanya menjalani sidang PK di Lapas Klas IIA Tembesi pada 14 Januari 2016.
Saat sidang PK itu, selain keluarga Agus Hadi, istri dan anaknya yang turut hadir, juga Ketua DPRD Batam Nuryanto dan pengusaha Amat Tantoso.
Suasana haru terekam jelas saat sidang PK itu, keluarga Agus Hadi, istri dan anaknya, menangis tersedu-sedu dan meminta hakim bisa meringankan hukuman terhadap suaminya.
Agus Hadi dan Pudjo Lestari berharap bisa terbebas dari vonis mati yang telah dijatuhkan kepada mereka. Sebab, mereka mengaku hanya sebagai kurir, bukan sebagai penyelundup ineks sebanyak 28.000 butir itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya