Eksekusi ditunda, keluarga Zulfikar Ali mengaku belum tenang
Siti mengungkapkan belum ada kepastian mengenai nasib suaminya dari pihak kejaksaan.
Meski eksekusi mati gelombang tiga sudah selesai dilaksanakan pada Jumat (29/7) dini hari, namun keluarga terpidana mati Zulfikar Ali mengaku masih belum tenang. Istri Zulfikar Ali, Siti Rohani mengatakan, penundaan eksekusi mati terhadap suaminya masih menjadi tanda tanya besar.
"Sampai saat ini belum tenang, soalnya dari sana (Kejaksaan Agung) belum ada jawaban ini ditundanya karena apa? Apakah grasi yang diajukan akan diproses atau bagaimana?" katanya saat dihubungi, Sabtu (30/7).
Hingga saat ini, Siti mengungkapkan belum ada kepastian mengenai nasib suaminya dari pihak kejaksaan usai eksekusi di Dermaga Wijayapura.
"(Hingga kini) belum ada pemberitahuan lanjutan. Kalau ada pernyataan jelas, mungkin kita agak tenang juga," jelas Siti.
Sementara itu, kuasa hukum Zulfikar Ali, Saut Edward Rajagukguk menegaskan, hingga hari ini belum ada penjelasan lanjutan dari kejaksaan agung mengenai pembatalan eksekusi mati terhadap kliennya.
"Jadi sampai hari ini, belum jelas apakah penundaan ini akan dieksekusi kemudian atau tidak dieksekusi sama sekali. Menurut hemat saya, ini yang harus kita kritisi soal penundaan ini," ucapnya.
Dia mengungkapkan, penundaan tersebut sudah sangat membuat tidak nyaman pihak pengacara dan juga keluarga. Menurutnya, keluarga semakin terganggu secara psikis karena banyak berita mengenai belum jelasnya kelanjutan Zulfikar Ali.
"Penundaan ini artinya sudah sangat membuat kita, baik pengacara apalagi keluarga, tidak nyaman, dan merasa was-was. Keluarga hingga kini terus kepikiran hingga sekarang, sampai secara psikis sangat terganggu. Karena banyak berita yang belum jelas kelanjutannya," ucapnya.
Meski begitu, Saut menyatakan Kejaksaan Agung akan bersikap arif soal kelanjutan penundaan eksekusi mati terhadap kliennya. Apalagi, kata Saut, alasan yang dikemukakan pihak Kejaksaan Agung usai eksekusi menyebut secara spesifik terhadap empat terpidana mati tersebut.
"Saya yakin Kejaksaan Agung akan bersikap arif. Karena yang dieksekusi benar-benar gembong narkoba. Walau secara spesifik, saya tidak tahu sebenarnya," ujarnya.
Saut menegaskan akan tetap mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk meminta agar eksekusi mati terhadap kliennya benar-benar dihentikan. Selain itu, dia juga akan meminta agar Jaksa Agung meneliti kembali berkas kliennya.
"Untuk klien saya, kami akan tetap surati kejaksaan Agung, untuk benar-benar menghentikan eksekusi dan meminta untuk meneliti kembali berkasnya, yang saya harapkan, mereka arif dalam membuat keputusan," jelasnya.
Baca juga:
Aktivis di Bali desak Jokowi berikan grasi kepada Merry Utami
Rumitnya pelaksanaan eksekusi mati tahap tiga
Membandingkan eksekusi mati bandar narkoba di Indonesia dan Filipina
Surat terakhir para terpidana mati
Ini kesaksian Brimob yang jadi eksekutor hukuman mati
Kuasa hukum Humprey sebut eksekusi mati tahap III tak sesuai aturan
Terpidana mati di Indonesia ini jadi sorotan dunia