LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Wabup Malang Segera Disidang Kasus Suap Bupati Mojokerto

Eks Wabup Malang Segera Disidang Kasus Suap Bupati Mojokerto. Total ada 46 saksi yang telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan lima tersangka tersebut.

2019-01-04 19:10:19
Bupati Mojokerto tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan. Dia akan segera disidang terkait kasus dugaan yang menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

Selain Subhan, empat tersangka dalam kasus ini juga akan segera disidangkan. Mereka adalah Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya, Permit & Regulatory Head Tower Bersama Group Ockyanto, Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi, dan Penyedia Jasa di PT Tower Bersama Group Nabiel Titawano.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan lima tersangka ke penuntutan. Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

Advertisement

Total ada 46 saksi yang telah diperiksa untuk merampungkan berkas penyidikan lima tersangka tersebut. Saksi yang diperiksa dari berbagai unsur mulai dari Vice President Planning Telkomsel, Vice President Director dan karyawan PT Protelindo, Direktur PT Tower Bersama, petinggi PT. Tower Bersama Infrastructure, hingga mantan Kepala BPTPM Kabupaten Mojokerto.

"Para tersangka sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur PT Sumawijaya Achmad Sumawi dan Nabiel Titawano selaku pihak swasta.

Advertisement

KPK menduga Subhan dan Achmad Sumawi bersama-sama Direktur Operasi PT Protelindo memberi suap kepada Mustofa. Sedangkan Nabiel diduga bersama Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Ockyanto menyuap Mustofa.

Suap itu diduga terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Total suap yang diduga diberikan oleh kepada Mustofa adalah sebesar Rp 2,73 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Mustofa Kamal Pasa. Mustofa juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.

Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Lengkapi Berkas, KPK Periksa Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Terkait Suap
Tersandung Kasus Dugaan Suap, Bupati Mojokerto Dituntut Hukuman Berlapis
KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka TPPU
KPK Periksa Dua Tersangka Suap Onggo Wijaya dan Suparno Hadiwibowo
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wabup Malang atas Suap Menara Telekomunikasi Mojokerto
KPK resmi tahan mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.