Eks Dirjen Polpum Kemendagri Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus Bibit Nanas Dicabut
Selain penetapan tersangka dicabut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar juga memerintahkan agar Bahtiar Baharuddin dibebaskan.
Mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin memenangkan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Selain penetapan tersangka dicabut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar juga memerintahkan agar Bahtiar Baharuddin dibebaskan.
Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim yang membacakan amar putusan memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari status tersangka dan segera dikeluarkan dari tahanan apabila sebelumnya dilakukan penahanan.
"Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” ujarnya.
Dikeluarkan dari penahanan di Lapas Kelas IA Maros
Dalam amar putusan itu juga, hakim memerintaahkan agar eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel itu dikeluarkan dari penahanan di Lapas Kelas IA Maros.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ucapnya.
Sementara Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin membenarkan jika kliennya memenangkan gugatan praperadilan di PN Makassar. Atas putusan tersebut, status tersangka terhadap kliennya sudah gugur.
"Amar putusannya kami masih menunggu salinan resmi. Namun yang jelas, penetapan tersangka terhadap Pak Bahtiar dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Irwan.
Proses Penyidikan
Irwan menjelaskan, hakim tunggal juga menyatakan Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan tersebut.
"Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan beliau dari tahanan. Poin utamanya, permohonan praperadilan dikabulkan dan Pak Bahtiar dibebaskan," ucapnya.