LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Eks Dirjen Polpum Kemendagri Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus Bibit Nanas Dicabut

Selain penetapan tersangka dicabut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar juga memerintahkan agar Bahtiar Baharuddin dibebaskan.

Selasa, 30 Jun 2026 11:34:02
kemendagri
Eks Dirjen Polpum Kemendagri Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus Bibit Nanas Dicabut (merdeka.com)
Advertisement

Mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin memenangkan sidang praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bibit nanas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Selain penetapan tersangka dicabut, hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar juga memerintahkan agar Bahtiar Baharuddin dibebaskan.

Hakim tunggal Muhammad Adil Kasim yang membacakan amar putusan memerintahkan agar Bahtiar dibebaskan dari status tersangka dan segera dikeluarkan dari tahanan apabila sebelumnya dilakukan penahanan.

"Satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 9 Maret 2026,” ujarnya.

Dikeluarkan dari penahanan di Lapas Kelas IA Maros

Dalam amar putusan itu juga, hakim memerintaahkan agar eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel itu dikeluarkan dari penahanan di Lapas Kelas IA Maros.

Advertisement

“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada lembaga pemasyarakatan kelas 1A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ucapnya.

Sementara Kuasa hukum Bahtiar Baharuddin, Irwan Muin membenarkan jika kliennya memenangkan gugatan praperadilan di PN Makassar. Atas putusan tersebut, status tersangka terhadap kliennya sudah gugur.

Advertisement

"Amar putusannya kami masih menunggu salinan resmi. Namun yang jelas, penetapan tersangka terhadap Pak Bahtiar dinyatakan batal, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Irwan.

Proses Penyidikan

Irwan menjelaskan, hakim tunggal juga menyatakan Bahtiar dibebaskan dari proses penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan tersebut.

Advertisement

"Kemudian penahanannya juga dinyatakan tidak sah dan hakim memerintahkan penyidik untuk mengeluarkan beliau dari tahanan. Poin utamanya, permohonan praperadilan dikabulkan dan Pak Bahtiar dibebaskan," ucapnya.

Berita Terbaru
  • Eks Dirjen Polpum Kemendagri Menang Praperadilan, Status Tersangka Kasus Bibit Nanas Dicabut
  • FOTO: Maroko Hentikan Langkah Belanda di Piala Dunia 2026
  • Kronologi 27 Peserta Paduan Suara Wanita Telantar di Bandara Soekarno-Hatta
  • FOTO: Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Chromebook
  • Dipercaya 23,3 Juta Pengusaha Ultra Mikro, Ini Rahasia Tata Kelola PNM dari Hulu ke Hilir
  • berita update
  • kemendagri
Artikel ini ditulis oleh
Editor Endang Saputra
I
Reporter Ihwan Fajar
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.