Eful Terancam Hukuman Mati usai Pukul Pacar dengan Balok Kayu
Barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu balok berukuran 80 sentimeter, sehelai baju berwarna merah muda dan terdapat bercak darah, kemudian sebuah bra berwarna biru muda serta sehelai celana dalam berwarna hitam dan dua unit ponsel.
Polresta Bogor Bogor, mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan penjual kopi berinisial N di Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (2/8).
Polisi menangkap pelaku, Saepul alias Eful, yang merupakan pacar korban cemburu dan menuding korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Hingga pelaku nekat memukul korban menggunakan balok kayu.
"Pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang sudah berhubungan selama empat tahun. Pelaku ini kami tangkap di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Kata Susatyo, barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu balok berukuran 80 sentimeter, sehelai baju berwarna merah muda dan terdapat bercak darah, kemudian sebuah bra berwarna biru muda serta sehelai celana dalam berwarna hitam dan dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, Efuk dijerat dengan pasal berlapsi atas tuduhan pembunuhan berencana dengan hukuman paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:
Seorang Warga Tasikmalaya Mengaku Ditodong Pistol Oleh Mantan Calon Bupati
Tak Terima Ditunjuk Pakai Parang, Remaja Bacok Musuh
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Nakes di Bandarlampung
Viral Video Penganiayaan Remaja di Padangsidimpuan, Begini Tanggapan Kapolres
Pelanggan yang Ludahi Petugas PLN di Medan Ditangkap Polisi
Pesilat Muda Tulungagung Meninggal karena Tendangan Senior, Ini Fakta di Baliknya