Fajar Lutfi (23), pemuda asal Tulungagung, Jawa Timur yang merupakan anggota salah satu perguruan silat meninggal dunia dengan dugaan kuat akibat pukulan dan tendangan dari pelatih dan pesilat senior.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Dua dari empat pelaku penganiayaan ini masih berstatus anak-anak atau di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahanan terlebih dulu, sampai putusan hukum kasus ini inkrah," tuturnya, Kamis (29/7/2021), dikutip dari liputan6.com.
Advertisement
Pelaku Masih Anak-anak
Empat pelaku penganiayaan terhadap Fajar ialah ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16). Dua pelaku masih di bawah umur, sementara dua lainnya sudah dewasa karena usianya di atas 17 tahun.
Dua tersangka yang masih anak-anak dikenai wajib lapor. Hingga proses peradilan selesai, keduanya wajib lapor setiap hari ke Satreskrim Polres Tulungagung.
"Karena pelakunya anak-anak, peradilannya lain dengan dewasa,” lanjut Retno.
Tidak dilakukan diversi terhadap kasus tersebut, karena sesuai dengan pasal 170 ayat 2 poin 3, ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.
"Karena di sini ancamannya 12 tahun, tidak bisa didaftarkan diversi. Diversi itu bisa jika ancamannya di bawah tujuh tahun," ungkapnya.
Advertisement
Hasil Otopsi Jasad Korban
Korban Fajar Lutfi meninggal dunia pada Senin (26/7/31) malam setelah mendapat pukulan dan tendangan dari empat pelatih silat hingga berujung kematian. Fajar meninggal dunia di rumah salah satu ketua perguruan silat di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Dari hasil otopsi terhadap jasad korban, diketahui terdapat luka pada bagian ulu hati korban akibat pukulan benda tumpul. Selain itu, bagian tubuh lain korban juga mengalami memar.