LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Edarkan Obat Keras, Seorang Penghuni Kontrakan di Tangerang Diciduk Polisi

Penghuni kontrakan di Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang, berinisial IB (33), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karena terbukti menyimpan ribuan butir sediaan farmasi daftar G atau obat keras. Dari rumah kontrakan IB, polisi menyita 1.600 butir Tramadol dan 1.075 butir Hexymer.

2023-03-29 10:56:39
Regional
Advertisement

Penghuni kontrakan di Kelurahan Periuk Jaya, Kota Tangerang, berinisial IB (33), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang, karena terbukti menyimpan ribuan butir sediaan farmasi daftar G atau obat keras. Dari rumah kontrakan IB, polisi menyita 1.600 butir Tramadol dan 1.075 butir Hexymer.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan IB ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah Kontrakan di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang.

"Polisi awalnya menerima informasi terkait hal ini dari masyarakat. Barang bukti yang ditemukan berupa 1.600 butir obat keras merek Tramadol dan 1.075 butir merek Hexymer," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (29/3).

Advertisement

Pengungkapan peredaran obat keras yang masuk dalam daftar G itu, bermula dari informasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yang menyampaikan adanya seorang pria diduga memiliki obat-obatan terlarang tanpa izin edar dan terlihat sering melakukan transaksi.

"Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut," tutur Zain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Peredaran Obat Tanpa Izin Dibongkar di Batang, Pelaku Gunakan Modus Warung Kelontong
Waspada Obat Gigi dan Antibiotik Palsu, Berikut Daftarnya
Edarkan Jamu Ilegal, Pedagang Ditangkap Polres Garut
Jual Obat Ilegal Sejak 2016, Eks Pegawai RSD dr Soebandi Jember Ditahan
BPOM Tegaskan Obat Tewaskan 66 Anak di Gambia Tidak Beredar di Indonesia
India Setop Produksi Sirup Obat Batuk Setelah 66 Anak Meninggal

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.