Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada Obat Gigi dan Antibiotik Palsu, Berikut Daftarnya

Waspada Obat Gigi dan Antibiotik Palsu, Berikut Daftarnya Penangkapan Pelaku Produksi dan Pengedar Obat Gigi dan Antibiotik Palsu. Ady Anugarahadi/Liputan6.com

Merdeka.com - Polisi membongkar peredaran obat-obatan palsu dan ilegal yang diproduksi rumahan di Jakarta dan Cirebon, Jawa Barat. 430 pak obat-obatan pelbagai jenis disita polisi sebagai barang bukti terkait kasus tersebut.

"Ada dua produsen, satu di Jakarta dan satunya lagi di Cirebon, Jawa Barat," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Auliansyah mengatakan, obat-obatan yang disita itu beragam merek di antaranya ponstan asam mefenamat 500 mg, kalpanax cair, minyak tawon, amoxcillin trihydrate, neuralgin, paractamol, dan super tetra HCL. Menurut Auliansyah, obat disita itu ilegal lantaran palsu hingga tanpa ada izin produksi dari BPOM.

"Ada juga obat yang expired atau kedaluwarsa diganti bungkusnya sehingga obat tersebut seolah-olah masih baik atau belum kedaluwarsa," ujar dia.

11 Tersangka

Auliansyah menyebut, 11 orang berinisial RA, W, M, AAR, RI, CS, J, A, M, MD dan AZ ditangkap polisi terkait peredaran obat ilegal dan kedaluwarsa tersebut. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Jadi ada penjual atau sales dan ada dua orang tersangka sebagai produsen. Ini masih bisa berkembang dan bisa bertambah para tersangka lainnya," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP