LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Duit tambang berdarah Lumajang dimakan aparat dan pejabat

Semua pihak mendapat jatah dari penambangan liar. Tak heran kegiatan itu sulit diberantas.

2015-10-13 06:04:00
Salim Kancil Dibunuh
Advertisement

Para penerima aliran dana dari tambang pasir liar berdarah di Lumajang terungkap satu per satu. Ternyata, orang-orang menikmati duit itu berasal dari aparat penegak hukum, keamanan, dan pejabat. Maka tak heran mereka seakan tutup mata.

Tak heran kegiatan ilegal itu berlangsung lama. Dengan memberi upeti, orang-orang diberi wewenang mengawasi malah tunduk terhadap kehendak bisnis yang merusak lingkungan.

Hal itu terungkap dalam sidang disiplin tiga polisi, yakni AKP S, Ipda SH, dan Aipda SP, di Mapolda Jawa Timur. Mereka diduga salah satu pihak penerima setoran dari penambangan liar. Mereka juga dianggap bertanggung jawab atas kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan di Lumajang.

Dalam sidang, tiga saksi dihadirkan. Mereka Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Hariono, beserta dua anak buahnya, Eko Aji (Kaur Pembangunan Desa Selok Awar-Awar), dan Handoko (pengurus alat berat di Desa Selok Awar-Awar).

Di depan sidang, Hariono mengatakan, AKP S, Ipda SH, dan Aipda SP menerima sejumlah uang dari hasil tambang pasir besi dikelolanya. Bahkan menurut Hariono, ada anggota DPRD Lumajang turut menikmati uang hasil tambang berdarah itu.

"Ada anggota dewan bernama Sugiantoko, pinjam uang Rp 3 juta, sampai sekarang belum dikembalikan. Selain itu juga ada uang sangu dewan," kata Hariyono di hadapan Majelis Sidang yang diketuai Wakapolres Lumajang, Kompol Iswahab, kemarin.

Hariono melanjutkan, uang hasil tambang mengalir AKP S, merupakan mantan Kapolsek Pasirian, Rp 1 juta per bulan. Kemudian Kanit Polsek Pasirian, Ipda SH, dan Aipda SP mendapat jatah Rp 500 ribu saban bulan.

"Seingat saya, kami sudah memberikan insentif ke Kapolsek sebanyak enam kali sebesar Rp1 juta per-bulan, tapi hanya satu kali yang saya serahkan sendiri secara langsung, sedangkan lainnya saya titipkan Babinkamtibmas. Selain itu juga ke Babinkamtibmas dan Babinsa juga. Kami merasa polisi itu sebagai mitra dan kalau ada kejadian sering minta tolong malam-malam, karena itu wajar kalau saya memberi insentif. Itu saya berikan dengan ikhlas tanpa paksaan," sambung Hariyono.

Uang itu juga diberikan kepada Danramil setempat, sebesar Rp 1 juta per bulan.

Hariono melanjutkan, Camat Pasirian juga menerima jatah Rp 1 juta per bulan dari penambangan liar itu. Bahkan Asisten Perhutani mendapat bagian Rp 2 juta per bulan, dan pendamping LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Rp 2,5 juta per bulan.

Hariono melanjutkan, sebagian dana itu juga dipakai membayar upah pekerja dan tim bentukannya, Tim 12. Ada juga yang dipakai dalam kegiatan desa. Dia juga mengaku memberikan uang saku kepada wartawan. Sayang, Hariono tak menyebut identitas si jurnalis. Dia hanya mengaku, uang itu diberikannya langsung. Aliran dana lainnya itu disalurkan Hariyono dari uang retribusi truk.

"Di luar itu ada juga wartawan dan LSM yang sifatnya insidentil. Saya lupa, tapi ada lima orang yang mengaku dari wartawan atau LSM. Mereka terkadang datang dua kali ke kantor (balai desa) dan saya beri Rp 100 ribu, atau Rp 200 ribu per orang, tapi saya enggak tahu medianya," ucap Hariono.

Sementara itu, menurut saksi Handoko, dia memungut retribusi Rp 270 ribu per truk. Dalam sehari, dia mampu mengumpulkan sekitar Rp 27 juta.

"Ada 80 sampai 100 dump truk kecil setiap harinya," kata Handoko.

Menurut Handoko, uang itu disebar ke beberapa pihak. Kades menerima setoran Rp 142 ribu per truk, sementara para pekerja mendapat bagian Rp 18 ribu, dan Rp 110 ribu buat perawatan dan sewa alat berat.

"Sisanya juga dipakai saya sendiri," ucap Handoko.

Hariono hanya mengaku menambang pasir buat proyek wisata alam, dan sudah dikoordinasikan dengan LMDH dan jajaran terkait, seperti Camat, Kapolsek, dan Danramil.

"Tapi, saya akui kalau salah, karena pasir itu kami jual tanpa izin, dan kami juga menarik retribusi kepada truk yang keluar masuk proyek pengembangan wisata alam itu. Yakni Rp 270 ribu untuk setiap truk, yang dalam sehari mencapai 80 sampai 100 truk yang keluar masuk proyek," imbuh Hariono.

Hariono mengatakan, retribusi ilegal itu dikelola Eko Aji.

"Uang Rp 142 ribu per truk itu juga saya pergunakan pembukaan akses jalan yang semula rawa-rawa. Tim 12 yang mengatur proyek wisata alam itu, LMDH, pembangunan dua masjid desa, serta pengembangan proyek wisata alam itu seperti beli batu, cemara laut, waru, pembuatan tanggul, danau, dan sebagainya," lanjut Hariono.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol R Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kesaksian ketiga orang itu akan dicek ulang kepada ketiga polisi itu dalam sidang berikutnya, Kamis (15/10). Sidang disiplin sengaja digelar terbuka buat menunjukkan keterbukaan, dan pertanggungjawaban kepolisian terhadap masyarakat.

"Sidang ini sengaja digelar secara terbuka untuk memenuhi azas transparansi penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian," kata Argo.

Baca juga:
Polri diminta sita aset polisi yang terima jatah tambang ilegal
Kades sebut polisi hingga anggota DPRD terima jatah tambang liar
Meski sudah dinyatakan sembuh, Tosan dilarang pulang
Enggan kasus Salim Kancil terulang, galian c di Bali bakal diawasi
Usai tragedi Salim-Tosan, Soekarwo ragu tutup tambang ilegal
Mengungkap ilmu kebal, belajar dari kasus Salim Kancil

(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.