Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri diminta sita aset polisi yang terima jatah tambang ilegal

Polri diminta sita aset polisi yang terima jatah tambang ilegal Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Timur menelusuri harta kekayaan tiga anggota Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur yang diduga menerima kucuran dana dari penambangan pasir ilegal.

"Harus itu menelusuri aset tiga oknum polisi yang penerima jatah tambang ilegal," kata Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).

Jika nantinya hasil pemeriksaan Propam Polri menemukan fakta ketiga anggota polisi tersebut menerima gratifikasi maka harus diberikan ke negara. Selain menyita aset, jika memang terbukti menerima gratifikasi dari pihak penambang, Edi juga meminta ketiga anggota polisi itu diberikan hukuman setimpal.

"Berikan sanksi tegas, kalau memang terbukti menerima dari pengusaha tambang ilegal maka ilegal asetnya," tegas Edi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol Budi Winarso mengatakan bahwa ketiga oknum Polsek Pasirian telah menerima gratifikasi suap tambang ilegal itu selama enam bulan sejak tambang ilegal pasir besi itu pada awal tahun 2014.

Mereka di antaranya, Kapolsek Pasirian, Bhabinkamtibmas, dan seorang Kanit Reserse. Selain oknum polisi, ada oknum lain yang juga meminta pungutan liar alias jatah preman pertambangan pasir ilegal tersebut.

Bahkan, pejabat pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Lumajang juga diduga menerima aliran dana tersebut. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 37 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis lingkungan Salim Kancil. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP