Dua WNA Filipina Pelaku Skimming di Ubud Bali Dideportasi
Mereka telah menjalani Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung atas kasus skimming.
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Filipina atas nama Yzobel Antonio Tagle Almeida dan Adrian Delos Santos Ambayec. Mereka telah menjalani Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung atas kasus skimming.
"Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2021tentang keimigrasian Jo Pasal 30 ayat (2) dan Jo Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Bali Jamaruli Manihuruk, Senin (13/9).
Dua warga asing itu diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. Keduanya dideportasi pada pukul 13.00 WIB melalui Gate 4, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan menggunakan maskapai Philippine Airlines dengan nomor penerbangan PR540 rute Jakarta (CGK)-Ninoy Aquino (MNL), pada Minggu (12/9) kemarin.
Kedua WNA tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar dengan pengawalan petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali. Selanjutnya diterbangkan menuju Jakarta menggunakan Peasawat Batik Air pada pukul 08.00 WITA.
"Sebelumnya, kedua WNA tersebut datang ke Bali pada tanggal 4 Februari 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Keduanya sempat ditahan selama 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan karena telah melakukan tindak kriminal yaitu skimming ATM di daerah Ubud (Gianyar)," ujar Jamaruli.
Baca juga:
53 Rekening Dibobol, Bank Jateng Kembalikan Uang Nasabah Rp1,6 M
Belum Ada Obatnya, Ketahui Modus Kejahatan Skimming di ATM dan Pencegahannya
Lakukan Kejahatan Skimming, Dua WN Turki Ditangkap Polda Bali
Sekuriti Asal Bulgaria Bobol ATM dan Lakukan Skimming di Bali serta NTB
7 Pelaku Skimming di Bali Ditangkap Polisi, Kerugian Korban Capai Rp 3 Miliar