Sekuriti Asal Bulgaria Bobol ATM dan Lakukan Skimming di Bali serta NTB
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, Ilias Danimil Saif (20) alias Rehman yang melakukan pembobolan mesin ATM di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kabupaten Badung pada saat bertepatan Hari Raya Suci Nyepi.
Selain melakukan pembobolan mesin ATM, bule yang di negaranya bekerja sebagai sekuriti ini juga melakukan kejahatan skimming di tiga wilayah di Bali dan satu di Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ini pengungkapan kasus skimming dan pembobolan ATM di wilayah Polda Bali, dan sementara diakui juga oleh pelaku terjadi juga di Polda NTB yang dilakukannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Mapolda Bali, Senin (29/3).
Rehman berhasil ditangkap pada Jumat (26/3) lalu sekitar pukul 05.00 WITA di wilayah guest de house Rose, Jalan Raya Batu Bolong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Buleleng.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan empat aksi kejahatan skimming. Pertama di mesin ATM di Jalan Pratama, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, lalu di ATM berdekatan dengan minimarket Pepito di Umalas Canggu Kecamatan Kuta Utara, dan di ATM di Jalan Seririt, Singaraja Kabupaten Bueleleng, Bali dan terakhir di ATM Mataram, Lombok, NTB.
"Dari hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutan adalah seorang resedivis terkait kasus yang sama di negaranya di Bulgaria. Pelaku tinggal di Bali baru satu bulan dan berpindah-pindah," imbuhnya.
Dari kasus pembobolan mesin ATM dengan menggunakan linggis, pelaku berhasil menguras uang sebesar Rp 2.550.000 dan kerusakan ATM ditaksir Rp 87.550.000. Sementara, kerugian immateriil perusakan dan skimming yang dialami pihak korban sebesar Rp 100 juta.
"Pelaku hanya bekerja sendiri melaksanakan eksekusi dalam perbuatannya. Kemudian, kita mengembangkan ternyata ada TKP lainnya," jelasnya.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya tiga alat pemasang deep skimming, satu deep skimmer, satu hidden camera, satu pin cover yang tersering spy cam.
"Pasal yang disangkakan, adalah Pasal Curat 363 KUHP dan Pasal 406 KUHP pengurusakan. Dan Pasal 30 ayat (1) JO Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang RI Tahun 2016, tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik skimming Pasal 53 KUHP," ujar Rahardjo.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaBawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca Selengkapnya