Tiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menetapkan tiga pemilik venue di Bali sebagai tersangka Pelanggaran public viewing atau nonton bersama (nobar) konten-konten olahraga yang dimiliki Surya Citra Media Group (SCM).
Tayangan itu seperti Premier League (PL), UEFA Champions League (UCL), UEFA Europa League (UEL), National Basketball Association (NBA), Women's Tennis Association (WTA) dan konten olahraga lainnya.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkum HAM, Anom Wibowo menyebut salah satu tersangka tersebut merupakan pemilik venue yang merupakan warga negara asing.
"Keterangan yang bisa kita simpulkan adalah ketiga tempat tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hak cipta sehingga kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Anom kepada merdeka.com di kantor DJKI Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
"Ketiga The PaD Bar and Grill, di Jalan Raya Legian 162 Kuta, pemiliknya orang asing, atas nama P," ujar Anom.
Anom menegaskan ketiga tersangka itu diyakini telah memenuhi unsur dugaan unsur pidana. Sebab mereka tanpa seizin pihak IEG yang telah ditunjuk SCM sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama melakukan perbuatan melawan hukum.
"Apabila tidak ini akan mengakibatkan munculnya perkara-perkara serupa dianggap bahwa mempertontonkan siaran secara public domain tanpa izin dari pemegang lisensi itu dianggap hal biasa nantinya. Makanya kita melakukan penegakan hukum ini," tutur Anom.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda Rp1 miliar.
DJKI Kemenkum HAM sejauh ini telah menyita barang bukti tiga tersangka berupa televisi, dokumentasi, receiver dan keterangan saksi di lokasi. Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pekan depan.
"Cuma ini memang sangat dekat dengan suasana hari lebaran, jadi mudahan-mudahan mereka datang tepat waktu kalau tidak panggilan kedua setelah lebaran," tutup Anom.
IEG, yang telah ditunjuk oleh SCM, sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama, melakukan pemantauan yang dilanjuti dengan penindakan hukum bersama dengan kuasa hukum dari kantor Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Fatin (23),warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengaku masih bersedih dan belum menerima kenyataan bahwa dirinya gagal berangkat kerja ke Dubai di 2024.
Baca SelengkapnyaKelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaPelaku langsung melarikan diri hingga akhirnya diamankan polisi di tempat persembunyiannya di Cengal
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaTiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca Selengkapnya