LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua terdakwa kasus suap Kajati DKI dituntut 4 tahun & 3,5 tahun bui

Keduanya terbukti menyuap Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang yang dilakukan PT Brantas Abuipraya.

2016-08-22 16:29:43
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang terkait kasus dugaan penyuapan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang yang dilakukan oleh PT Brantas Abuipraya. Sidang yang digelar di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 itu beragendakan pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Tipikor untuk menyatakan bersalah kepada dua terdakwa lantaran keduanya dinyatakan bersalah telah melakukan percobaan penyuapan kepada pejabat negara. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor junto pasal 53 ayat (1) KUHPidana junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana. Namun dalam tuntutan hukumannya masing-masing berbeda.

"Dua, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Sudi Wantoko selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Tiga, menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Dandung Pamularno selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Tipokor, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

Meski demikian, ada beberapa pertimbangan yang harus dijadikan acuan bagi majelis hakim yang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

"Hal-hal yang memberatkan ara terdakwa yakni tidak mendukung upaya program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra lembaga negara khusus lembaga peradilan dengan melakukan upaya penyuapan kepada lembaga peradilan, dan terdakwa 1 adalah orang yang memungkinkan untuk mencegah tindak pidana korupsi," kata jaksa.

"Adapun hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa belum pernah menjalani proses hukum, menjawab semua pertanyaan yang diajukan, mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan memiliki tanggungan keluarga," kata jaksa.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kedua terdakwa mengaku akan menggunakan haknya yakni pledoi pada persidangan berikutnya. Semula tim kuasa hukum meminta waktu 7 hari untuk persiapan pledoi. Namun majelis hakim memberikan tenggat waktu pada hari jumat 26 Agustus 2016.

"Sidang dilanjutkan pada Jumat 26 Agustus 2016 dengan agenda pledoi," tutup hakim ketua.

Baca juga:
Nyanyian Marudut di kasus suap bikin Kejati DKI kian tersudut
Marudut akhirnya akui suap PT Brantas buat Kajati & Aspidsus DKI
Ditanya duit untuk siapa, terdakwa suap PT Brantas berbelit-belit
Kasus suap, Marudut akui bantu PT Brantas bertemu dengan Kajati DKI
Manajer Keuangan PT Brantas mengaku tak kenal Kajati DKI
Jaksa Agung minta Kajati DKI hadiri sidang suap PT Brantas
KPK terus dalami peran Kajati DKI dalam suap PT Brantas Abipraya

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.