Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK terus dalami peran Kajati DKI dalam suap PT Brantas Abipraya

KPK terus dalami peran Kajati DKI dalam suap PT Brantas Abipraya Kepala Kajati DKI Sudung Situmorang. ©2016 merdeka.com/faiq hidayat

Merdeka.com - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang hingga kini masih berstatus saksi pada kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya (BA). Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu pun diduga turut terlibat dari kasus tersebut.

Nama keduanya pun pernah disebut pada dakwaan tiga pemberi suap yang kini sudah menjadi pesakitan yakni, Dandung Pamularno, Sudi Wantoko, dan Marudut. Kendati demikian Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menegaskan hal tersebut belum bisa dijadikan bukti untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Iya memang itu kan baru fakta persidangan belum bisa disebut bukti," kata Yuyuk, Senin (27/6).

Namun Yuyuk mengatakan KPK akan terus memantau serta mendalami fakta-fakta persidangan yang bisa dikembangkan. "Akan lihat segala fakta persidangan," tukasnya.

Diketahui, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang disebut mengarahkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.

"Pada 23 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB menemui Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu di kantor Kejati DKI Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Marudut meminta kepada Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu (Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta) untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yan gmenurut pengetahuan para terdkawa dan Marudut sudah masuk tahap peyidikan. Atas permintaan tersebut Sudung Situmorang memerintahkan Marudut untuk membicarakan lebih lanjut dengan Tomo Sitepu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno dan Direktur Utama PT Basuki Rahmanta Putra Marudut Pakpahan didakwa menjanjikan pemberian uang dengan maksud menghentikan penyelidikan perkara.

Janji uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu senilai Rp 2,5 miliar, kata ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

"Terdakwa I selaku Direktur Keuangan dan Human Capital pada PT Brantas Abipraya dan terdakwa II selaku Senior Manager Pemasaran pada PT Brantas Abipraya bersama-sama dengan Marudut menjanjikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar dalam bentuk dolar AS sejumlah 186.035 dolar AS kepada Sudung Situmorang selaku Kajati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu selaku Aspidsus Kajati DKI Jakarta," ia menjelaskan.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 7,028 miliar. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP