LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dua Hakim bantah amankan perkara Bansos Bandung

Padahal Setyabudi dalam sidang sebelumnya 'bernyanyi' mengakui pernah menyawer dua hakim anggota dalam kasus Bansos.

2014-01-09 13:29:57
Korupsi Bansos Bandung
Advertisement

Dua hakim anggota dalam penanganan perkara Bansos Kota Bandung 2009 - 2010, yakni Ramlan Comel dan Djodjo Johari membantah mengamankan perkara yang menjerat mantan Wali Kota dan Sekda Kota Bandung, yakni Dada Rosada dan Edi Siswadi. Keduanya juga membantah terima duit sawer dari Hakim Setyabudi, yang berasal dari pejabat Pemkot Bandung melalui Toto Hutagalung.

Padahal Setyabudi dalam sidang sebelumnya 'bernyanyi' mengakui pernah menyawer dua hakim anggota dalam penanganan tersebut.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan suap hakim, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi untuk terdakwa Dada dan Edi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Kamis (8/1).

"Tidak pernah (dipengaruhi pihak manapun untuk memutus vonis tujuh terdakwa bansos)," kata Ramlan saat memberikan kesaksiannya.

Untuk memutus ke tujuh terdakwa, menurut Ramlan yang kala itu menjadi hakim adhoc sudah berdasarkan fakta hukum yang ada. Untuk diketahui ke tujuh terdakwa bansos divonis satu tahun penjara. Ganjaran itu lebih ringan dari tuntutan JPU sebanyak tiga tahun penjara.

"Saya tidak pernah menerima (duit yang disangkakan)," jawab Ramlan yang berbalut batik gelap.

Hal itu juga senada disampaikan Djodjo. Dia juga membantah menerima duit sawer. "Tidak pernah (terima duit)," terang Djodjo kepada Hakim yang dipimpin Majelis Hakim, Nurhakim.

Untuk diketahui, duit suap yang diterima hakim Setyabudi Tedjocahyono mengalir ke sejumlah hakim dan petinggi di PN Bandung dan PT Jabar. Total uang suap yang mengalir dari Pemkot Bandung sekitar Rp 5,5 miliar. Duit itu mengalir sejak April 2012-Januari 2013 di mana perkara tengah bergulir.

Baca juga:
Hakim Bansos Bandung akui diajak karaoke, bantah terima duit
Hakim dan Jaksa jadi saksi dalam kasus suap Bansos Bandung
Berkas dilimpahkan ke PN Bandung, Dada Rosada disidang 2 Januari
Pengacara sebut vonis 12 tahun bui Hakim Setyabudi terlalu lama
Terima suap, Hakim Setyabudi divonis 12 tahun penjara

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.