Dua anggota Densus terancam dipecat terkait kematian Siyono
Kendati diancam dengan sanksi berat, keduanya mendapat kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang.
Sidang etik dua anggota Densus 88 yang menganiaya pentolan Neo Jemaah Ismaliyah (JI) Siyono yang digelar Divisi Propam sudah masuk ke tahap tiga. Di mana sidang masuk ke materi pembelaan, pemeriksaan dan tuntutan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli, mengatakan dalam sidang kedua anggota Densus itu diminta melakukan permohonan maaf kepada Polri, khususnya masyarakat. Keduanya bahkan dituntut pemecatan secara tidak hormat.
"Dimungkinkan dalam pelaksanaan sidang tuntutan untuk diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Boy Rafli di gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
Selain itu, menurut Boy, majelis hakim juga mendapat masukan lain perihal sanksi terhadap dua anggota Densus tersebut. Keduanya terancam dimutasi yang bersifat demosi.
"Berkaitan adanya pendapat lain, dijatuhkan sanksi demosi, mutasi yang sifatnya demosi. Enggak layak lagi di Densus patut dimutasi ke satuan lain, ini sidang kedua," ujar dia.
Kendati diancam dengan sanksi berat, keduanya mendapat kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang. Sehingga, kata dia, majelis hakim nantinya bisa menentukan hal yang memberatkan dan meringankan secara objektif.
"Sidang berjalan belum sampai kata final keputusan pimpinan sidang kalau minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan setelah itu baru putusan sidang, ini baru separuh perjalanan, nanti keputusannya," pungkas Boy.
Baca juga:
Cegah kasus Siyono terulang, Kapolri perintahkan Propam awasi Densus
Soal Siyono, Kapolri sebut Densus 88 bela diri tak ada tindak pidana
Ayah Siyono bungkam di sidang Propam, Polri sebut 'yang rugi dia'
Siyono tewas, Tomi Giri sang penyimpan senjata tak terlacak
2 Anggota Densus 88 yang tewaskan Siyono terancam dipecat
Kapolri beberkan kronologi penangkapan yang menewaskan Siyono
Ini kronologi tewasnya Siyono versi Kapolri