Soal Siyono, Kapolri sebut Densus 88 bela diri tak ada tindak pidana
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menganggap dua anggota Densus 88 Antiteror Polri tidak melakukan pelanggaran pidana yang berakibat meninggalnya terduga teroris Siyono. Namun dia beranggapan keduanya melakukan penganiayaan untuk membela diri.
"Lihat faktanya. Kita kan bisa lihat yang dilakukan petugas yang mengawal Siyono. Pidananya di mana? Kalau anggota polisi dilawan penjahat, masa diam saja? Kan tidak," kata Badrodin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4).
Badrodin berujar, pihaknya sudah menelusuri Siyono sebelum ditangkap pada (8/3/2016) di Dusun Pogung, Desa Brengkungan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Saat itu, Siyono mengaku senjata yang dia simpan sudah diberikan kepada Tomi alias Giri alias Pak Pendek. Tomi diketahui tinggal di sekitar Terminal Krisak, Selo Giri, Wono Giri, Jawa Tengah.
"Kita harus tahu pemikirannya juga, mereka tidak mau jaringan terungkap, bertekat lebih baik mati daripada ditangkap. Pelaku ini pasti melawan," tuturnya.
Selain itu, Badrodin menilai, menurut Peraturan Kapolri (Perkap), publik bisa memantau jalannya persidangan etik dua anggota Densus oleh Propam. Namun tidak diperbolehkan mengambil wajah keduanya.
"Kita bolehkan kalau tidak ambil gambar anggota Densus," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya