Driver resah Pemprov Kaltim tutup kantor Grab dan GO-JEK di Samarinda
Penutupan kantor transportasi online basis aplikasi ini, sebelumnya sudah dilakukan di Balikpapan. Organisasi Transportasi atau Orgatrans Kaltim misalnya, tegas menolak keberadaan angkutan online basis aplikasi lantaran tidak berizin.
Pemprov Kalimantan Timur menutup kantor Grab dan GO-JEK, di Samarinda. Penutupan dilakukan Kamis (19/10) pagi tadi.
Penutupan dilakukan tim gabungan terdiri Satpol PP, Dinas Perhubungan dibantu Polresta Samarinda sekitar pukul 10.30 Wita. Tim gabungan kemudian mendatangi kantor Grab di Jl Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, kemudian berlanjut ke kantor GO-JEK, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara.
Penutupan dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan 'Penyelenggaraan Umum/Angkutan Sewa Khusus Online (Grab Car/Go Car/Uber Car) Tidak Boleh Beroperasi Sebelum Memenuhi Perizinan.' Dalam spanduk yang dipasang, tertera 3 logo/lambang Pemprov Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur dan lambang Lantas Polri.
Penutupan itu membuat driver resah. Mereka takut upaya intimidasi dan panarkisme akan terjadi saat mengambil penumpang. Meski memang, penutupan kantor tidak sampai menghentikan penggunaan aplikasi.
"Kekhawatiran itu pasti ada. Seperti kekhawatiran adanya aksi anarkis ya," kata Dayat, seorang driver angkutan online, kepada merdeka.com, Kamis (19/10).
"Kantor memang ditutup. Sementara ini aplikasi tetap jalan ya. Ya itu tadi, yang ditakutkan kan ada aksi anarkis di jalan raya ya," sambungnya.
Menindaklanjuti penutupan ini, semua driver sepakat bertemu untuk membahasa nasib mereka. "Malam ini, kami ngumpul bahas soal kantor. Intinya, kami waspada ya," katanya.
Driver lainnya, Awan, juga mengungkapkan hal yang sama. Sejauh ini, rekannya sesama driver masih beroperasi melayani orderan penumpang.
"Kantor ditutup, ya pasti khawatir merembet ke kita di lapangan. Mudah-mudahan kepolisian bisa menengahi ini, agar tidak anarkis di jalanan buat kita di lapangan," kata Awan.
Pantauan merdeka.com, sampai pukul 16.00 Wita, aplikasi GO-JEK dan Grab, masih berjalan.
Penutupan kantor transportasi online basis aplikasi ini, sebelumnya sudah dilakukan di Balikpapan. Organisasi Transportasi atau Orgatrans Kaltim misalnya, tegas menolak keberadaan angkutan online basis aplikasi lantaran tidak berizin.
Baca juga:
Menhub Budi sebut aturan taksi online dibuat agar tak terjadi monopoli pasar
Dishub melarang, Aher sebut angkutan online silakan boleh terus beroperasi
Minggu ini, Menhub bakal sosialisasi aturan final transportasi online
Kemenhub sebut aturan taksi online masih berlaku hingga November 2017
Meski dibatalkan MA, Kemenhub tetap dorong tarif atas bawah transportasi online
Organda sebut peraturan untuk taksi online demi tegakkan keadilan
Dishub DKI sebut tak semua angkutan online bisa terdata