Organda sebut peraturan untuk taksi online demi tegakkan keadilan
Merdeka.com - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda), Adrianto Djokosoetono, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 26 tahun 2017 tentang transportasi online.
Menurutnya, apa yang telah diatur oleh pemerintah bertujuan untuk keadilan, termasuk mengenai tarif yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017.
"Masalah adil tentu implementasinya pasti akan memperhatikan keadilan. Pengaturan itu kan tujuannya memang untuk itu. Jadi bahwa nanti ada yang harus lewat pusat, daerah, saya pikir sama agar ditentukan transparan juga," imbuhnya dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia pun mengajak semua pengemudi transportasi online untuk tetap tenang sampai peraturan ini ditetapkan. Meski demikian, dia tetap meminta agar pengemudi menyiapkan persyaratan perizinan sesuai instruksi pemerintah.
"Jadi untuk teman mitra online, segera mulai urus lah izinnya. Persiapkan lah dokumen paling tidak," kata Adrianto.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya