Draf RUU Polri Usulkan Masa Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga Usia 63 Tahun
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga usia 63 tahun.
Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini tengah dibahas DPR RI mengusulkan perubahan terkait batas usia pensiun anggota Polri. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah usulan perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga usia 63 tahun.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b draf RUU Polri yang menyebutkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun berdasarkan kebutuhan Presiden.
"Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 (enam puluh tiga) tahun sesuai kebutuhan Presiden," demikian bunyi draf RUU Polri yang dikutip dari laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, Jumat (5/6/2026).
Perpanjangan Melalui Keputusan Presiden
Dalam bagian keterangan usulan norma, dijelaskan bahwa masa pensiun perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan organisasi yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
“Pada untuk perwira bintang 4, (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” demikian tertulis dalam draf RUU Polri.
Meski terdapat perbedaan redaksi antara pasal dan penjelasan norma terkait durasi perpanjangan, substansi usulan tersebut memberikan ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa tugas Kapolri setelah memasuki usia pensiun.
Batas Usia Pensiun Pangkat Lain Diatur 60 Tahun
Selain mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat, draf RUU Polri juga mengusulkan perubahan batas usia pensiun bagi jenjang kepangkatan lainnya.
Pada poin huruf a, disebutkan bahwa usia pensiun untuk tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga ditetapkan hingga usia 60 tahun.
Masih Berstatus Usulan
Meski demikian, ketentuan mengenai usia pensiun tersebut masih berstatus usulan dan belum masuk dalam pembahasan resmi Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang melibatkan DPR dan pemerintah.
Saat ini, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri masih belum dimulai dan dijadwalkan akan berlangsung pada pekan depan.