DPR Usul Tujuh Napi KKB Diberikan Amnesti, Menkum Supratman Bakal Laporkan ke Prabowo
Supratman mengatakan, usulan itu bisa diserahkan ke presiden apabila anggota KKB tersebut mau dan memiliki komitmen serta memberikan pernyataan ingin setia NKRI
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tessar asal dari daerah pemilihan (Dapil) Papua saat rapat terkait pemberian amnesti kepada tujuh anggota KKB yang ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar. Menurut Supratman, usulan itu nantinya akan diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau ada tujuh anggota KKB yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada bapak presiden," kata Supratman dalam rapat kerja (raker) bareng Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Namun, Supratman mengatakan, usulan itu bisa diserahkan ke presiden apabila memang anggota KKB tersebut mau dan memiliki komitmen serta memberikan pernyataan ingin setia kepada Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," kata Supratman.
Supratman lantas memberikan contoh terhadap tahanan politik Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Menurut politisi Partai Gerindra tersebut pemerintah saat itu memberikan amnesti terhadap para tahanan politik tersebut.
"Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa ndak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," kata Supratman.
Usulan DPR
Supratman mempersilakan DPR memasukkan surat usulan amnesti untuk napi KKB setelah itu akan diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Supratman menuturkan, saat ini masih terus melakukan verifikasi terhadap daftar narapidana yang akan diberikan amnesti. Adapun pemberian amnesti kali ini masuk ke dalam tahap awal, yang sedianya diberikan kepada narapidana yang kategori makar tanpa senjata.
"Karena memang yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata, namun karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya," tutur dia.
Dia menekankan keputusan pemberian amnesti pada akhirnya berada di tangan presiden, terlebih bila sudah ada komitmen dari narapidana makar untuk bergabung dengan NKRI.
"Kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan," ucap dia.
Hal itu disampaikan Supratman merespons usulan yang disampaikan oleh anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tessar asal dari daerah pemilihan (Dapil) Papua saat rapat terkait pemberian amnesti kepada tujuh anggota KKB yang ditahan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar.
"Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun KKB yang di Papua, karena ada tujuh orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," ujar Supratman.
Sebelumnya saat rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Tonny Tesar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pula pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan anggota KKB.
"Sesuai dengan program nawacita Presiden untuk melakukan rekonsiliasi, untuk KKB ini kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka," kata Tonny.
Dia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lapas di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan anggota KKB yang telah menyatakan diri akan kembali kepada NKRI.
"Tujuh orang yang bersenjata di lapas Makassar itu telah membuat surat pernyataan, dan akan mendeklarasikan untuk kembali ke pangkuan NKRI," tutur Tonny.
Dia lantas berkata, "Kami berharap pak menteri dan seluruh jajaran bisa membantu syarat dari KKB yang bersenjata ini bisa dilonggarkan di kita di Papua karena senjata juga banyak senjata rakitan pak, apalagi mereka sudah siap kembali."
Menteri HAM Minta Prabowo Tak Beri Amnesti Kepada Napi Makar Papua
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengatakan, Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan amnesti kepada narapidana Papua yang bersenjata.
"Narapidana politik khusus bagi Papua dalam kerangka penciptaan papua tanah damai, rekonsiliasi dan tanah damai. Termasuk narapidana politik tidak diperuntukan untuk mereka yang bersenjata," kata Pigai, saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Dia menegaskan, keputusan tersebut tidak ada maksud diskriminasi. Namun, menjaga agar mereka yang diberikan amnesti tidak melakukan hal-hal fatal.
"Pertimbangan bukan untuk yang bersenjata, tidak ada diskriminasi, bisa. Tapi siapa yang bisa memastikan setelah kita kasih amensti mereka tidak lakukan aksi lagi. Kami ini pembela HAM, karena itu khusus yang bersenjata, tapi ini bahasa saya ya, nanti setelah asesmen oleh Kemenkum saya kira mungkin sama juga, karena Kemenkum sudah mengeluarkan pernyataan juga. Sehingga yang bersenjata agak riskan," ujar dia.
"Bisa saja memegang senjata membunuh orang kemudian masuk penjara setelah kita kasih amensti keluar dia panas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa. Karena itu lah aspek humanisme, kemanusiaan, sebagai Menteri HAM, dari sudut pandang saya kemungkinan sulit untuk kita kabulkan untuk mereka yang bersenjata," imbuh Pigai.