DPR tidak hadir, MK tunda sidang lanjutan uji materi UU KPK
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengirimkan perwakilan untuk dimintai keterangan.
"Sidang ditunda karena pihak DPR tidak bisa hadir dikarenakan bentrok dengan sidang-sidang di DPR," ucap Ketua Panel Hakim Konstitusi Arif Hidayat di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (26/10).
Sebelum menutup persidangan, Arif menyatakan, sidang akan dilanjutkan Selasa (3/11) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Untuk menghadapi sidang lanjutan tersebut, pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum OC Kaligis berencana menghadirkan pakar hukum pidana Romli Atma Sasmita dan Panca Astawa.
"Lalu dari pihak KPK akan mendatangkan ahli 2 dan dari pemerintah 3," tandas Arif.
Seperti diketahui, tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan, OC Kaligis mengajukan permohonan kepada MK untuk menguji tafsir Pasal 45 Ayat (1) mengenai penyidik KPK, Pasal 46 Ayat (2) mengenai hak-hak tersangka, dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP mengenai penyidikan. Pengujian ini dilakukan untuk mempertegas tindakan penyidik dalam menjalankan prosedur formal dan bukan tafsir subjektifitas aparat penegak hukum.
Sementara soal status penyidik KPK, Pasal 6 KUHAP yang secara terbatas menyebutkan anggota kepolisian atau KPK bisa merekrut penyidik independen. Sebab, penyidik yang independen menyidik kasus OC Kaligis bukan berasal dari anggota kepolisian.
Sedangkan soal penangguhan penahanan, uji tafsir karena dilakukan karena KPK tidak pernah menjustifikasi terkait upaya penangguhan penahanan selama pemeriksaan. Hal itu dianggap telah melanggar ruang hak konstitusional OC Kaligis. Sebab, KPK tak pernah memberikan izin kepada OC Kaligis untuk berobat.
Baca juga:
Gugatan dana haji ditolak MK, pemohon bakal datangi DPR & MUI
Gugatan setoran biaya haji Rp 25 juta ditolak MK
Saksi ahli sebut pemohon tidak layak gugat wewenang Polri buat SIM
MK & Panwaslu diminta bikin aturan main 3 daerah calon tunggal
Jokowi janji tak persulit izin pemeriksaan anggota DPR