Jokowi janji tak persulit izin pemeriksaan anggota DPR
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan penegak hukum harus mengantongi restu alias izin dari presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR dan DPD. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki berjanji, presiden tidak akan mempersulit pemberian izin pada penegak hukum untuk memeriksa anggota parlemen.
"Pada prinsipnya izin itu tidak akan dipersulit," kata Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (6/10).
Teten meyakini Presiden pasti memberikan izin kalau memang diminta dalam proses hukum. "Saya kira kalau sudah sampai di meja presiden, pasti tidak akan dipersulit," katanya.
Dia mengingatkan, berdasar keputusan MK izin dari presiden merupakan syarat wajib pemeriksaan terhadap anggota parlemen.
"Menurut saya semua pihak termasuk Presiden juga harus mematuhi hukum, jadi tidak ada pertimbangan-pertimbangan politik kalau soal seperti itu," katanya.
Dia menegaskan, semua harus berpegang teguh pada hukum dan mengabaikan pertimbangan politik.
Seperti diketahui, pada Selasa 22 September 2015 MK memutuskan penegak hukum harus mendapatkan izin presiden jika ingin memeriksa anggota DPR, MPR, dan DPD. Hakim Konstitusi menyatakan frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden.
"Frasa persetujuan tertulis pada Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai persetujuan presiden," kata Arief saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaSendi sebelumnya mengaku sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya