Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan setoran biaya haji Rp 25 juta ditolak MK

Gugatan setoran biaya haji Rp 25 juta ditolak MK Ilustrasi Haji. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pemohon menilai, penetapan biaya awal setoran haji sebesar Rp 25 juta telah menghalangi haknya untuk menunaikan ibadah haji.

Pertimbangan MK terhadap penolakan ini adalah pemerintah bertanggung jawab memiliki tugas mengatur ibadah haji. Salah satu kebijakan pemerintah mengendalikan calon jemaah adalah dengan membayar setoran haji.

"Pemerintah yang bertanggung jawab memiliki tugas mengatur ibadah haji. Salah satu cara pengendalian calon jemaah haji adalah pemerintah mewajibkan para calon haji untuk membayar setoran haji. Pendaftaran diukur dengan finansial bukan diukur dari kecepatan seseorang mendapatkan haji," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams ketika membacakan putusan MK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/10).

Untuk itu mahkamah beranggapan setoran awal biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) bukan bentuk pengambilan paksa hak milik anggota haji.

"Dengan demikian menurut mahkamah dalam BPIH bukan merupakan bentuk pengambilan paksa hak milik anggota haji untuk efisiensi dan manfaat serta rasionalisasi biaya dan tidak membebankan calon jemaah haji demi keadilan dan ketertiban masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam gugatan ini dua pemohon yakni Sumilatun sebagai Pemohon I; dan JN Raisal Haq sebagai Pemohon II mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan karena sebagai jemaah haji daftar tunggu diwajibkan untuk membayar setoran awal BPIH sebesar Rp 25 juta dan uang Pemohon tersebut beserta nilai manfaatnya masuk ke rekening atas nama menteri Agama Republik Indonesia yang akan dialihkan ke rekening atas nama BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Pemohon menganggap hak konstitusional Pemohon dirugikan karena tambahan nilai manfaat setoran awal BPIH Pemohon, dapat dipergunakan untuk operasional kantor BPKH beserta gaji karyawan BPKH, padahal tambahan nilai manfaat dari setoran awal BPIH mutlak menjadi hak milik pribadi Pemohon. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP