DPR Sambut Baik Rencana Bunga KUR 5 Persen untuk Rakyat Kecil dan UMKM
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menyambut positif rencana pemerintah yang akan menerapkan bunga KUR maksimal 5 persen per tahun, sebuah langkah penting untuk keberpihakan pada masyarakat kecil.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menyambut positif rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) maksimal 5 persen per tahun. Langkah ini diharapkan dapat membuat pembiayaan lebih berpihak kepada masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Rencana penerapan bunga KUR 5 persen ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Presiden menekankan pentingnya kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengumuman ini menjadi angin segar bagi jutaan pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa penghasilan masyarakat tidak habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan. Kebijakan ini secara spesifik menargetkan buruh, petani, dan nelayan yang selama ini kerap terjerat bunga pinjaman tinggi. Dengan bunga KUR 5 Persen, diharapkan beban finansial mereka dapat berkurang secara signifikan.
Dukungan DPR Terhadap Kebijakan Bunga KUR 5 Persen
Fauzi Amro menyatakan keyakinannya bahwa skema KUR dengan bunga maksimal 5 persen per tahun dapat diterapkan dengan baik. Implementasi ini memerlukan koordinasi yang erat antara pemerintah, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan nasional. Sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan program ini.
Ia juga meyakini bahwa perbankan nasional akan menyambut positif kebijakan ini tanpa menekan kinerja mereka. Sebagai perbandingan, Fauzi mencontohkan skema kredit perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memiliki bunga relatif rendah namun tetap berjalan efektif. Hal ini menunjukkan bahwa skema serupa dengan bunga rendah untuk KUR juga sangat memungkinkan untuk diterapkan.
Kebijakan bunga KUR 5 Persen ini akan memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM. Komisi XI DPR RI siap mendukung penuh inisiatif pemerintah ini. Dukungan legislatif diharapkan dapat mempercepat proses dan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.
Konsolidasi Kebijakan Melalui Revisi UU P2SK
Secara umum, kebijakan KUR dengan bunga maksimal 5 persen ini menjadi sinyal kuat perlunya konsolidasi kebijakan perbankan. Rencana ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tujuannya adalah agar regulasi perbankan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk keberpihakan kepada rakyat kecil.
Fauzi Amro menambahkan bahwa penguatan penyaluran kredit kepada UMKM akan menjadi salah satu fokus utama dalam revisi UU P2SK. Pembahasan ini akan melibatkan para pemangku kepentingan pada masa sidang mendatang. Partisipasi aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan berpihak.
“Tapi kita mau meaningful participation dulu, minta pendapat dari masyarakat. Sehingga target pemerintah terhadap pertumbuhan kredit, terutama UMKM, termasuk juga pertumbuhan kredit korporasi dan konsumsi itu jelas,” kata Fauzi. Pernyataan ini menegaskan pentingnya masukan publik dalam perumusan kebijakan.
Arahan Presiden Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5), Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah. Ia menyatakan bahwa pemerintah segera mengucurkan KUR dengan bunga maksimal lima persen per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil secara signifikan.
"Saya sudah perintahkan bank-bank milik RI sebentar lagi kita akan kucurkan KUR maksimal 5 persen satu tahun," kata Presiden Prabowo. Presiden menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena masyarakat kecil, termasuk buruh, petani, dan nelayan, kerap terjerat bunga pinjaman yang sangat tinggi. Kondisi ini seringkali menghambat mereka untuk berkembang.
Menurut Presiden, penghasilan rakyat tidak boleh habis hanya untuk membayar bunga pinjaman yang memberatkan. Oleh karena itu, kebijakan bunga KUR 5 Persen ini diharapkan dapat meringankan beban finansial mereka. Ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: AntaraNews