DPR Minta Polisi Tindak Tegas Kasus Pengeroyokan Sopir Truk Bea Cukai Batam
Anggota DPR RI mendesak kepolisian menindak tegas lima pegawai Bea Cukai yang diduga mengeroyok sopir truk di Batam, memastikan proses hukum pengeroyokan sopir truk Batam berjalan transparan dan berkeadilan.
Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal mendesak kepolisian untuk bertindak tegas dalam penanganan kasus pengeroyokan sopir truk di Batam. Insiden ini melibatkan lima pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Pos Bea Cukai Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Desakan ini muncul setelah adanya laporan dugaan kekerasan yang menimpa seorang sopir truk.
Rizki Faisal secara spesifik meminta Unit V Satreskrim Polresta Barelang segera menangkap dan memproses seluruh pihak yang terlibat tanpa pengecualian. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, kecepatan, dan transparansi dalam proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik dan Komisi III DPR RI berjanji akan mengawal perkembangannya.
Peristiwa pengeroyokan sopir truk Batam ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban, Sukarman, telah membuat laporan resmi ke Polresta Barelang, dan keluarganya menolak upaya damai.
Desakan Tegas DPR RI untuk Keadilan Korban Pengeroyokan
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menegaskan bahwa tindakan kekerasan secara bersama-sama tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berlandaskan asas keadilan dan tidak boleh tebang pilih. Desakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan.
"Saya mendesak agar polisi segera menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok sopir truk tersebut tanpa terkecuali," ujar Rizki dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu. Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan profesional, cepat, dan transparan untuk memenuhi rasa keadilan.
Rizki Faisal juga mengingatkan prinsip bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia menekankan bahwa jika memang ada unsur pidana, proses hingga persidangan harus dijalankan. Hal ini penting demi memberikan efek jera bagi pelaku dan keadilan yang sesungguhnya bagi korban pengeroyokan sopir truk di Batam.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus pengeroyokan ini. Pengawalan ini bertujuan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia.
Kronologi Insiden dan Langkah Hukum Korban
Dugaan pengeroyokan ini menimpa Sukarman, seorang sopir truk asal Tanjungpinang, Riau. Insiden kekerasan terjadi di Pos Bea Cukai Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam. Korban mengaku mengalami pemukulan secara bersama-sama oleh lima pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peristiwa naas ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban sedang berada di lokasi pemeriksaan ketika dugaan pemukulan terjadi. Kejadian ini memicu perhatian banyak pihak, termasuk anggota DPR RI.
Sukarman, korban pengeroyokan sopir truk Batam, telah mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Barelang. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik kepolisian. Laporan ini menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak keluarga korban juga telah menyatakan sikap tegas untuk tidak ada upaya damai. Mereka memilih untuk melanjutkan perkara ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan ini menunjukkan keinginan kuat keluarga untuk mencari keadilan atas insiden yang menimpa Sukarman.
Sumber: AntaraNews