DPR Masih Terima Gaji dan Tunjangan Rp 65 Juta per Bulan Serta Dapat Pensiun Seumur Hidup, Ini Rinciannya
Anggota DPR tidak hanya menerima gaji dan tunjangan yang tinggi, tetapi mereka juga berhak atas pensiun setelah masa jabatannya berakhir.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan untuk mengurangi sejumlah fasilitas bagi anggotanya. Beberapa fasilitas yang dipangkas meliputi tunjangan rumah dinas, biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, serta transportasi.
Meskipun ada pengurangan, hak keuangan anggota dewan tetap tergolong besar. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa mulai 31 Agustus 2025, tunjangan rumah untuk anggota DPR akan dihentikan secara resmi. Selain itu, anggota yang telah dinonaktifkan oleh partai politik juga tidak akan menerima hak keuangan lagi.
Saat ini, terdapat lima anggota DPR yang berstatus nonaktif, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadie dari Golkar.
Berdasarkan data yang tercatat di DPR, meskipun beberapa tunjangan telah dipangkas, anggota dewan masih menerima hak keuangan sekitar Rp 65,59 juta setiap bulan. Jumlah tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, uang sidang, serta tunjangan konstitusional.
Secara rinci, gaji pokok anggota DPR yang diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 adalah sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan untuk suami/istri sebesar Rp 420 ribu, tunjangan anak Rp 168 ribu, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras Rp 289.680, dan uang sidang sebesar Rp 2 juta. Jika dijumlahkan, total gaji dan tunjangan mencapai Rp 16,77 juta. Namun, jika ditambahkan dengan berbagai tunjangan lainnya, hak keuangan anggota DPR dapat mencapai lebih dari Rp 65 juta per bulan.
Pensiun seumur hidup
Setelah menjabat, anggota DPR masih berhak menerima pensiun. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1980, para pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mengundurkan diri dengan cara yang baik akan mendapatkan pensiun seumur hidup. Besaran pensiun ditentukan sebesar 1% dari gaji pokok untuk setiap bulan masa jabatan, dengan ketentuan minimum 6% dan maksimum 75%. Oleh karena itu, pensiun yang diterima oleh anggota DPR bervariasi, tergantung pada lamanya mereka menjabat, yaitu:
- Rp 3.639.540 untuk masa jabatan dua periode,
- Rp 2.935.704 untuk satu periode,
- Rp 401.894 untuk masa jabatan antara 1 hingga 6 bulan.
Surat tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai dengan 6) yang sebesar 15% akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, pajak penghasilan untuk tunjangan konstitusional anggota DPR (angka 7 sampai dengan 10) akan dipotong sebesar 15%. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 mengenai tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pimpinan DPR tidak masalah jika uang pensiun dewan dihapus
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi mengenai penghapusan tunjangan pensiun bagi anggota DPR.
"Kita di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti," ungkap Saan. Ia juga menambahkan, "Enggak ada keberatan," menegaskan sikap DPR yang patuh terhadap keputusan hukum.
Gugatan uji materi yang terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Lita Linggayani dan mahasiswa bernama Syamsul Jahidin. Permohonan ini telah diregistrasi di MK pada tanggal 30 September 2025. Dalam permohonan tersebut, MK diminta untuk menghapus DPR dari daftar penerima pensiun yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Para penggugat berargumen bahwa adalah tidak adil jika anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun tetap berhak atas tunjangan pensiun seumur hidup.