DPR Dorong Upaya Diplomasi Bebaskan Selebgram WNI Ditahan di Myanmar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi untuk membebaskan WNI berinisial AP.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap di Myanmar.
AP yang merupakan selegram itu divonis tujuh tahun penjara, atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara Myanmar.
"Khusus untuk Myanmar kita mendorong pemerintah terus melakukan diplomasi," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).
Tidak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menegaskan, DPR akan mendorong pemerintah mengeluarkan opsi operasi militer jika diplomasi gagal.
Dasco menjelaskan, jika opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) itu termaktub dalam Undang-Undang (UU) TNI yang baru. Negara dipastikan melindungi warga dan segenap tumpah darah Indonesia.
"Untuk warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia, itu ada di Undang-Undang TNI apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi operasi militer selain perang. Operasi militer di luar perang itu dijamin dalam Undang Undang TNI yang baru," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Indonesia bersama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon sedang menangani kasus seorang WNI berinisial AP yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
AP dituduh telah memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah setempat.
AP menghadapi dakwaan pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) Unlawful Associations Act. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi Kemlu RI pada hari Selasa, 1 Juli 2025. Sejak awal penangkapannya, KBRI Yangon telah melakukan berbagai langkah perlindungan, seperti mengirimkan nota diplomatik, memberikan akses konsuler, serta melakukan pendampingan langsung selama pemeriksaan.
Dipenjara di Yangon
Selain itu, KBRI juga memastikan adanya pembelaan dari pengacara dan memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya. Setelah menjalani proses peradilan, AP dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, AP sedang menjalani masa hukuman di Penjara Insein, Yangon, Myanmar.
Setelah vonis tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan oleh Kemlu dan KBRI Yangon dengan memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon berkomitmen untuk terus memantau kondisi AP selama menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.