DPR dalami dugaan salah prosedur Kejaksaan Agung di kasus BPPN
"Apakah ini menyalahi atau tidak dari prosedur yang ada, atau ada motif lain di belakang ini," kata Fadli.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengakui telah menerima laporan terkait penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada PT Victoria Sekuritas Indonesia dalam kasus pengalihan hak atas piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). DPR akan selidiki apakah ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 26 miliar itu.
"Suatu hal yang memang dianggap janggal, untuk satu kasus yang cukup lama, yaitu kasus sudah sejak zaman BPPN terkait degan pembelian cessie, dan penggeledahan itu dilakukan dalam satu proses yang cukup terburu-buru dan dianggap dalam surat pengaduan itu salah alamat terhadap institusi yang berbeda," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8).
Fadli menegaskan, DPR melalui Komisi III DPR sedang mendalami kasus tersebut. Terlebih, Kejaksaan Agung tiba-tiba mengusut kasus ini di tengah ekonomi Indonesia yang tengah lesu.
"Saya kira seharusnya kita memberikan lebih banyak ruang kepada usaha, baik dari dalam maupun luar negeri di Indonesia, bukan menjadi disinsentif pada ekonomi kita," imbuhnya.
Fadli menambahkan, DPR akan terus mengawasi kasus BPPN yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung ini. Apalagi, kalau nanti ditemukan motif lain dalam mengungkap kasus tersebut tanpa mengedepankan proses hukum yang berlaku.
"Kita akan dalami apa yang sebetulnya terjadi apakah ini memang murni penegakan hukum, kalau murni apakah ini menyalahi atau tidak dari prosedur yang ada, atau ada motif lain di belakang ini. Jadi kita akan melihat dan mengawasi (kasus) ini dengan mekanisme yang ada," tegas Wakil Ketua Umum Gerindra ini.
"Kalau itu betul tidak berdasarkan satu penetapan pengadilan, jelas itu suatu pelanggaran terhadap hukum. Siapapun yang melakukan suatu pelanggran. Tetap nanti kita akan periksa apakah benar tidak sesuai degan penetapan PN atau tidak," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah kejanggalan terjadi dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Sekuritas Indonesia. Misalnya, penyidik Kejagung disebut tidak menunjukan indentitas dan tidak mengizinkan pihak perusahaan mendampingi saat penggeledahan.
"Tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukan atau memberikan identitas," ujar
Yangky dalam surat pengaduannya kepada DPR yang diterima merdeka.com, Selasa (18/8).
"Beberapa identitas yang tidak ditunjukkan, antara lain surat perintah penggeledahan. Serta izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," kata dia.
Selain itu, surat penggeledahan yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta dan Kejaksaan Agung berbeda alamat. Hal ini yang membuat pihak perusahaan PT Victoria Sekuritas Indonesia melaporkan hal ini kepada pimpinan DPR.
Baca juga:
Geledah PT Victoria Sekuritas, surat Kejaksaan Agung salah alamat
Kantor digeledah, Direktur Victoria Sekuritas sebut Kejagung arogan
Kasus BPPN, Kejagung disebut salah geledah kantor Victoria Sekuritas
Kejagung sudah periksa 10 saksi kasus korupsi PT VS
Kejagung dan polisi duet geledah kantor PT VS di Panin Tower
Kuasa hukum Gatot tuding Tengku Erry terima aliran dana BDB Rp 100 M