Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kantor digeledah, Direktur Victoria Sekuritas sebut Kejagung arogan

Kantor digeledah, Direktur Victoria Sekuritas sebut Kejagung arogan ilustrasi. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar mengusut kasus pengalihan hak atas piutang (cessie), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik Kejagung dinilai arogan dalam mencari barang bukti.

Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VS), Yangky Halim menegaskan bahwa penggeledahan di kantornya salah alamat. Dia menjelaskan, perusahaan yang dipimpinnya berbeda dengaen Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), perusahaan berbadan hukum asing di British Virgin Island yang berkaitan dengan kasus BPPN itu.

"Tim yang mengaku satgasus dari Kejaksaan Agung tidak menunjukan atau memberikan identitas," ujar Yangky dalam keterangan tertulis yang disampaikan PT Victoria Sekuritas Indonesia kepada DPR yang diterima merdeka.com, Selasa (18/8).

"Beberapa identitas yang tidak ditunjukan, antara lain surat perintah penggeledahan. Serta izin penggeledahan dan penyitaan dari pengadilan negeri setempat," kata dia.

Yangky menuturkan, pada tanggal 12 Agustus 2015, kantor PT Victoria didatangi sejumlah orang yang mengklaim berasal dari Satgassus Kejagung, memaksa melakukan penggeledahan, namun tidak perlihatkan identitas dan surat ketetapan pengadilan setempat untuk lakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang berlangsung sejak 12 Agustus 2015 pukul 16.30 WIB hingga 13 Agustus 2015 pukul 01.30 WIB itu, di bawah tekanan dan intimidasi. Bahkan pihak perusahaan disebut dilarang menyaksikan proses penggeledahan.

"Perusahaan tidak peroleh informasi soal pihak terlapor, siapa pihak yang melaporkan, status penggeledahan itu dan tidak mengetahui pasal yang dituduhkan kepada pihak mereka," tegas dia.

Atas alasan ini, PT Victoria Sekuritas mengadukan kesewenangan kepada DPR. Surat resmi sudah dilayangkan untuk pimpinan DPR.

Seperti diberitakan sebelumnya, pantauan merdeka.com, sekitar pukul 17.30 Wib, baik penyidik Kejagung dan polisi sejak pagi melakukan proses penggeledahan. Jumlah penyidik sekitar 7 orang.

Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari beberapa bukti maupun petunjuk terkait kasus tersebut. Meski kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak April 2015, namun pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Untuk diketahui, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Securities Internationa Corporation ( VSIC) membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003

Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP