Kasus BPPN, Kejagung disebut salah geledah kantor Victoria Sekuritas
Merdeka.com - Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya menggeledah Kantor PT Victoria Sekuritas (VS) Indonesia di sekitar Senayan Jakarta terkait dugaan korupsi senilai Rp 469 miliar. Penyidik gabungan itu berupaya mencari barang bukti sebagai proses penyelidikan terkait dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia, Yangky Halim angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan itu. Menurut dia, Kejaksaan Agung harusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang melakukan pembelian aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003, bukan ke kantornya.
"Kami tidak ada hubungannya dengan Victoria Securities International Corporation. Perusahaan kami baru didirikan pada tahun 2011," ujar Yangky dalam keterangannya yang disampaikan kepada DPR diterima merdeka.com, Selasa (18/8).
Yangky berani menjamin jika dalam akta pendirian pada notaris tidak ada unsur Victoria Securitas International Corporation. Dia menambahkan, Victoria Securitas International Corporation merupakan badan hukum asing.
"Kami bingung kenapa justru kantor kami yang digeledah dan aset perusahaan juga disita Kejagung?" kata dia.
Atas hal ini, PT Victoria Sekuritas melayangkan surat pengaduan kepada pimpinan DPR. Surat tersebut disampaikan dengan harapan, Kejaksaan Agung tidak sembarangan menggunakan kewenangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pantauan merdeka.com, pada 14 Agustus lalu, sekitar pukul 17.30 Wib, baik penyidik Kejagung dan polisi sejak pagi sampai saat ini masih melakukan proses penggeledahan. Jumlah penyidik sekitar 7 orang, belum bisa di pastikan kapan penggeledahan itu selesai.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari beberapa bukti maupun petunjuk terkait kasus tersebut. Meski kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak April 2015, namun pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektare sekitar akhir tahun 1990.
Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.
Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU. PT Victoria Securities Internationa Corporation ( VSIC) membeli aset piutang (cassie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003
Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.
Tahun 2012, PT AU kemudian melaporkan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalam penentuan nilai aset itu. Saat ini, kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya