DPO 7 Tahun, Koruptor Dana Disdik Garut Tahun 2007 Ditangkap di Bandung
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa Tatang ditangkap tim yang dipimpin Kasi Pidsus, Yosef Simbolon di Bandung kemarin.
Tatang, terpidana kasus korupsi dana Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tahun 2007 ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Senin (22/8). Sebelumnya, ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah diputus bersalah oleh pengadilan di tahun 2015.
Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti mengatakan bahwa Tatang ditangkap tim yang dipimpin Kasi Pidsus, Yosef Simbolon di Bandung kemarin.
"(Tatang) sudah masuk DPO sejak tahun 2015. Yang bersangkutan adalah terpidana kasus tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan," katanya, Selasa (23/8)
Ia menjelaskan bahwa Tatang diduga melakukan tindak pidana korupsi di anggaran tahun 2007, yang disidangkan tahun 2010. Di tahun itu, Tatang diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, sehingga kemudian pihaknya melakukan upaya hukum kasasi.
"Dan putusannya di tahun 2012 terhadap terpidana tersebut, terpidana Tatang ini dijatuhi pidana dua tahun. Dan baru beberapa Minggu yang lalu kita tim dari Pidsus ini pak Yosef dan teman-temannya mendeteksi keberadaan yang bersangkutan kita lakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam pelariannya, Tatang diketahui masih ada di seputaran Jawa Barat, namun lokasinya tidak terdeteksi, dan baru diketahui beberapa hari kemarin. "Ditangkapnya di kota Bandung, jadi yang bersangkutan kebetulan sebagai ketua RW di situ, kemudian kita lihat kita amati, kesehariannya kemarin dan langsung ditangkap," jelas Neva.
Selama ini, Tatang tidak menjalankan putusan majelis hakim untuk menjalani tahanan dan lainnya. Kejari Garut pun, disebut Neva, tidak mengetahui posisinya sehingga kemudian di tahun 2015 dicantumkan dalam daftar pencarian orang.
Tatang diketahui melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan komputer sebanyak 63 unit. Akibat aksi yang dilakukan itu, Tatang yang diketahui sebagai pihak ketiga itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp527 juta.
"Jumlah seluruh tersangkanya ada tiga orang. Yang dua sudah menjalani tahanan. Dan terhadap yang bersangkutan (Tatang), diputus bersalah dan harus dipenjara selama dua tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta subsidernya 7 bulan," kata Neva.
Baca juga:
Surya Darmadi Keluar dari RS, Pemeriksaan Bakal Dikebut Kejagung
Jabat Ketua RW, Ini 4 Fakta DPO Korupsi yang Ditangkap Kejari Garut
KPK Curiga Praktik Suap Juga Terjadi pada Penerimaan Siswa SMA
Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK Prioritaskan Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
KPK Duga Praktik Suap Jalur Mandiri di Unila Sudah Lama Terjadi