Dosen UNM dan Unhas yang Lecehkan Mahasiswinya Ditahan!
Dosen Universitas Negeri Makassar yang ditahan inisial K. Sementara dosen Universitas Hasanuddin yang ditahan inisial FS.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menahan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) inisial K dan dosen Universitas Hasanuddin inisial FS dalam kasus pelecehan seksual.
Dalam waktu dekat, penyidik segera menyerahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Kasus Pelecehan Dosen FS
Kepala Sub Direktorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel, Komisaris Zaki Sungkar menjelaskan untuk dosen K sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel sejak 1 Juli 2025.
"Kami sudah menindaklanjuti yang mana si telapor sudah kami titipkan di Rutan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) pada waktu tanggal 1 di bulan ini," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (4/7).
Zaki mengungkapkan empat orang saksi telah diperiksa. Zaki menjelaskan kasus pelecehan seksual dilakukan K terhadap mahasiswanya inisial A terjadi pada tanggal 26 Mei 2025.
"Saat itu terlapor ini menyuruh pelapo datang ke rumahnya. Saat itu, terlapor meminta pelapor untuk memijatnya, tapi pelapor memberontak," bebernya.
Empat hari berselang, terlapor kembali memangil pelapor untuk datang lagi ke rumahnya. Saat itu, K berdalih agar A bisa mengikuti ujian susulan.
"Dan si pelapor ini dipegang pahanya, sudah itu kemaluannya. Akhirnya si pelapor melaporkanlah perkara tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Dari laporan tersebut, akhirnya pihaknya menyelidiki hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tahap selanjutnya, kata Zaki, pihaknya akan menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Jadi kami sudah memeriksa yang bersangkutan. Nanti kami serahkan ini di kejaksaan untuk menindaklanjutinya," sebutnya.
Zaki mengaku K dikenakan asal 6A dan pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ia menyebut K terancam dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
"Kami akan menyurati (Rektorat UNM) nanti. Surat ini akan diserahkan hari Senin dan ini memang sudah sebagai tersangka," tuturnya.
Kasus Pelecehan Dosen FS
Sementara untuk kasus pelecehan seksual di Fakultas Ilmu Budaya Unhas, Zaki menyebut nasibnya juga sama. Dosen FIB Unhas inisial FS sudah menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Sulsel.
"Oh sama. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan pasal 6A dan pasal 6C dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta," kata dia.
Meski demikian, kata Zaki, untuk kasus pelecehan seksual yang melibatkan dosen Unhas kini berkasnya sudah rampung. Rencananya, penyidik akan menyerahkan berkas kasus pelecehan seksual tersebut ke Kejati Sulsel.
"Sudah, setidaknya diserahkan di kejaksaan. Kalau lengkap kan P21. Nanti di kejaksaan itulah baru dikoreksi," ucapnya.