Dosen Unhas Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Terancam Dipecat dari ASN
Farida memastikan bahwa hingga saat ini baru satu mahasiswi yang melapor.
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, berinisial FS, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh korban pada akhir 2024 lalu, FS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
"Iya sudah (tersangka), bersamaan dengan yang dosen UNM," kata Kompol Zaki Sungkar, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Rabu (25/6).
Penetapan tersangka FS juga dibenarkan oleh Kanit IV Subdit Renakta, AKP Ramdan Kusuma. "Iya sudah (tersangka), tapi suratnya belum ditandatangani pimpinan," ujarnya. Setelah ditandatangani, surat akan dikirim ke kejaksaan dan tersangka.
Rekomendasi Pemecatan sebagai ASN
Kasus ini mencuat sejak November 2024, saat seorang mahasiswi melaporkan FS ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas atas dugaan pelecehan saat bimbingan skripsi.
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patitingi, mengungkapkan bahwa FS sebelumnya telah menerima dua sanksi internal: dicopot dari jabatan Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan dibebastugaskan sementara dari aktivitas Tri Dharma.
"Tidak boleh beraktivitas, termasuk tidak menerima tunjangan, kecuali gaji pokok," kata Farida.
Namun, sanksi tersebut memicu kritik dari civitas akademika dan masyarakat, serta dianggap belum cukup. Rektor Unhas kemudian menginstruksikan kajian ulang. Hasilnya, Satgas mengusulkan sanksi tambahan: pemecatan tetap sebagai ASN dosen.
"Rektor mengirim surat kepada menteri dan itu nanti akan diputuskan oleh menteri," tegas Farida.
Farida memastikan bahwa hingga saat ini baru satu mahasiswi yang melapor. "Kami belum menerima laporan lain, hanya satu," ujarnya.
Farida menegaskan langkah tegas yang diambil merupakan bentuk komitmen Unhas dalam menegakkan aturan dan melindungi korban kekerasan seksual.
"Tentu ini bentuk respon positif dan komitmen kita sebagai pimpinan perguruan tinggi. Kami bertindak sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.