LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Dorodjatun sebut kepala BPPN usulkan hapus utang petambak saat ratas bersama Megawati

Dorodjatun menjelaskan mengapa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dikepalainya mengeluarkan keputusan, padahal dalam BAPnya menilai utang tersebut menjadi tanggungjawab Sjamsul Nursalim. Dia berdalih KKSK mempercayai hasil laporan yang diterima dari BPPN.

2018-07-16 14:27:34
Kasus BLBI
Advertisement

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mengatakan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengusulkan untuk menghapusbukukan kredit macet Rp 2,8 triliun terkait piutang petambak kepada PT Dipasena Citra Dermadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM).

Usulan tersebut, katanya, disampaikan dalam sidang kabinet terbatas (ratas) dengan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 11 Februari 2004.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mengkonfirmasi Dorojatun terkait dirinya yang menindaklanjuti usulan kepala BPPN sebagai hasil ratas tersebut. Kemudian, JPU bertanya apakah keputusan tersebut menghapuskan utang petambak kepada perusahaan milik kepala BDNI Sjamsul Nursalim itu.

Advertisement

"Kalau saya lihat dihapuskan ke sini seperti itu, itu dibuat BPPN, saya membaca ini dan ada persyaratan itu yang diberikan," jawab Dorojatun dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

"Di keputusan ini ada memusatkan yang ditagihkan ke Sjamsul Nursalim?," tanya JPU.

"Tidak ada, meski saya dan Boediono (Menkeu era Megawati) selalu usahakan minimal top up," jawabnya.

Advertisement

Dorojatun menjelaskan mengapa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dikepalainya mengeluarkan keputusan, padahal dalam BAPnya menilai utang tersebut menjadi tanggungjawab Sjamsul Nursalim. Dia berdalih KKSK mempercayai hasil laporan yang diterima dari BPPN.

"Ini dibuat BPPN, keseluruhan keputusan KKSK berdasarkan laporan yang mereka dapatkan itu yang jadi rumusan kebijakan yang diputuskan KKSK kecuali kalau itu betul-betul prakrarsanya dari kita, tapi kalau ini kita sangat percayai profesionalisme sehingga menyangkut sidang-sidang BPPN di kami dibuat mereka berdsarkan negosiasi, obligor," paparnya.

Diketahui, saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim, dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak Citra Dermadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM), yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Syafruddin pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:
Sidang kasus BLBI, jaksa KPK hadirkan eks Menko Perekonomian Dorodjatun
Ekspresi Syafruddin Arsyad Temenggung saat jalani sidang lanjutan korupsi SKL BLBI
Empat perintah Syafruddin Arsyad Temenggung terhadap utang BDNI
Ekspresi Dorodjatun batal bersaksi di sidang SKL BLBI
Waktu dibatasi hakim, Dorojatun batal bersaksi di sidang kasus BLBI
Disebut susun draft SKL BLBI, Yusril buru-buru klarifikasi
Sidang korupsi BLBI, eks Menko Perekonomian Dorodjatun jadi saksi

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.