Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waktu dibatasi hakim, Dorojatun batal bersaksi di sidang kasus BLBI

Waktu dibatasi hakim, Dorojatun batal bersaksi di sidang kasus BLBI ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorojatun Kuntjoro Jakti batal memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa. Penundaan tersebut lantaran ketua majelis hakim Yanto membatasi waktu sidang dengan alasan adanya agenda di luar kota.

"Karena ada acara jadi kami batasi untuk saat ini kalau bisa sidangnya bisa selesai sebelum jam 16.30 WIB, kalau belum selesai terpaksa kita tunda," ujar Yanto sesaat membuka sidang, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).

Sedianya ada dua orang saksi yang memberikan keterangan yakni Dorojantun dan Muhammad Syahrial sebagai mantan Deputi Aset Management Credit pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Jaksa penuntut umum pada KPK mengusulkan agar keterangan Syahrial didengar lebih dahulu untuk membuktikan adanya permasalahan tagihan utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dibebankan ke petambak PT Citra Dipasena.

Usulan jaksa diamini oleh tim kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, yang juga mengusulkan agar keterangan Dorojatun pada persidangan selanjutnya dibarengi dengan keterangan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi.

"Kami setuju dengan usulan jaksa penuntut umum. Mengingat sidang hari ini terbatas agar pak Dorojatun juga tidak bolak balik ke sini terus kami usulkan keterangan saksi ini juga dibarengi dengan saksi Laksamana Sukardi karena alurnya nyambung satu sama lain," ujar Yani.

Hakim Yanto pun akhirnya mengetuk palu hakim dan meminta agar Dorojatun kembali hadir pada pekan depan, Senin (16/7).

Nama Dorojatun dalam kasus ini disebut sebagai turut serta bersama Syafruddin atas penerbitan SKL terhadap BDNI dengan pemegang saham kendali Samsul. Dorojatun disebut menghapus keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang dibuat oleh Menteri Koordinator Perekonomian sebelumnya, Kwik Kian Gie.

Padahal, dalam keputusan KKSK yang ditandatangi tahun 2000 itu mengatur tentang personal guarantee para obligor dalam menyelesaikan kewajiban mereka mengembalikan uang pinjaman ke negara.

Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.

Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Dia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Blak-blakan Wayan Koster soal Pemeriksaannya Terkait Kasus Korupsi

Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya