Disebut susun draft SKL BLBI, Yusril buru-buru klarifikasi
Merdeka.com - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Kwik Kian Gie menyebut Yusril Ihza Mahendra sebagai pihak yang diminta Megawati Soekarnoputri menyusun draft mengenai Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah memenuhi kewajiban hutang. Yusril, sebagai mantan Menteri Kehakiman sekaligus kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, menampik keterangan Kwik dalam persidangan.
Yusril mengatakan, penyusunan draft tentang SKL bukanlah Kementerian Kehakiman melainkan Sekretaris Kabinet. Dalam proses tersebut, ujar Yusril, pihaknya hanya menyusun rancangan undang-undang tentang hal tersebut.
"Kalau Inpres (instruksi Presiden) 100 persen itu, Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet Pak Bambang Kristowo bukan Yusril Ihza Mahendra," ujar Yusril mengklarifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/7).
Ketua umum Partai Bulan Bintang itu menjelaskan salinan dari Inpres yang diterbitkan pada 30 Desember 2002 itu tidak ditandatangani olehnya.
"Jadi kalau dilihat teks aslinya itu ditandatangani oleh ibu Megawati Soekarnoputri salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris kabinet dan perundang-undangan kalau itu di-draf oleh Menteri Hukum dan Ham (dulu bernama Kementerian Kehakiman) maka salinan sesuai dengan aslinya itu ditandatangani oleh Dirjen peraturan perundang-undangan, jadi ini klarifikasi saja," tukasnya.
Sebelumnya, Kwik mengatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian dibacakan oleh jaksa Wayan Ibrahim ada tiga kali pertemuan dengan Megawati guna membahas SKL. Pada pertemuan ketiga di Istana Negara, turut hadir Yusril Ihza Mahendra.
Saat itu, Kwik berkukuh menolak dan menentang pemerintah menerbitkan SKL kepada obligor. Namun tentangannya itu tidak digubris oleh Megawati dan seluruh menteri yang hadir seperti Boediono sebagai Menteri Keuangan, Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Perekonomian saat itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, Menteri Keuangan Boediono, dan Jaksa Agung MA Rahman.
"Memang seperti itu. Di dalam rapat sidang kabinet akhir, saya tidak banyak protes oleh karena saya tidak berdaya dengan pembicaraan para menteri yang langsung ambil inisiatif bertubi-tubi akhirnya Presiden Megawati menutup rapat. Lalu seingat saya menugaskan Yusril Menteri Kehakiman untuk menyusunnya," ucap Kwik seraya mengarah ke Yusril.
Diketahui saat krisis melanda Indonesia, sejumlah bank mengalami gonjang-ganjing akibat penarikan uang oleh nasabah secara serentak. Agar tidak menimbulkan kerugian berkelanjutan, negara menggelontorkan BLBI kepada sejumlah obligor dengan total keseluruhan Rp 144 triliun, BDNI termasuk di dalamnya.
Seiring berjalannya waktu BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.
Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 triliun sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya