Dituding ambil Mini Cooper, Perwira Polda Metro dilaporkan Propam
Penyidik itu dilaporkan atas dugaan penggelapan barang bukti mobil Mini Cooper dan cicin yang disita dari tersangka.
Penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berinisial SR dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya oleh Richard (33), tersangka kasus penipuan. Penyidik tersebut dilaporkan atas dugaan menggelapkan barang bukti sebuah mobil Mini Cooper yang disita dari tersangka.
Kuasa Hukum Richard, Ferdinand Montororing menyatakan mobil tersebut dipakai oleh Kompol SR. Bahkan, perhiasan milik istrinya juga dipakai oleh Kompol SR.
"Mobil Mini Cooper milik Richard masih disita dan dipakai oleh Kompol SR. Padahal, barang bukti tersebut disita dari kasus yang sudah di-SP3. Selain itu, cincin istri Richard pun masih disita dia," kata Ferdinand di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/3).
Dirinya menjelaskan semula kliennya dilaporkan atas tuduhan Pasal 378 KUHP karena diduga menggelapkan uang perusahaannya dalam laporan bernomor LP/3329/IX/2013/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 24 September 2013. Pada 21 Februari 2014 penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Sp.Kap/27/I/2015/Ditreskrimsus.
Duduk permasalahan bermula ketika Richard yang merupakan Direktur Operasional PT Borneo Star Coal sekaligus pemegang saham perusahaan sebanyak 10 persen, mendapat kepercayaan untuk mengelola lahan tambang milik HA. Bersama dengan Direktur Keuangan (RF) Richard juga dipercaya untuk mengelola dana suntikan sebesar kurang dari Rp 30 miliar dari Putra Mas Agung yang merupakan salah satu pemegang saham lainnya untuk kelancaran proyek yang sudah memasuki tahap eksploitasi.
"Perseroan ini belum membuka rekening perusahaan, maka hal-hal berkaitan penampungan uang yang semula di buka rekening escrouw atas nama Richard dan RF pribadi," tambahnya.
Pada saat penyidikan kasus berjalan, penyidik menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sedan Mercedez E-230 Escoupe tahun 2012, 1 unit sedan BMW tipe 525 tahun 2005, 2 unit Mini Cooper tipe S tahun 2012, 1 unit Toyota Harrier tahun 2005, 1 unit sedan Triton tahun 2012 dan uang tunai Rp 1,4 miliar.
"Kasus itu sudah selesai. Richard sudah SP3, namun sampai saat ini ya tadi yang saya bilang, Mini Cooper, cincin istri dan tabungan masih disita juga," ungkapnya.
Selain itu, Ferdinand juga mengutarakan keanehannya. Pasalnya setelah diterbitkan SP3 kasus tersebut, Richard kembali dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/3023/VIII/2014/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 27 Agustus 2014 atas perkara yang sama. Menurutnya, Kalau penyidik punya novum baru, bisa saja tinggal buka lagi kasus yang sudah di-SP3 itu.
Baca juga:
Polantas langgar aturan, naik trotoar dan terobos lampu merah
Paksa anak SD ngaku mencuri di kantin, Brigadir Roger diciduk Propam
Cerita polisi tangkap, ancam congkel mata & todong pistol ke anak SD
Anggota Polda NTT Bripka Rico korupsi duit setoran STNK Rp 1,8 M
Jenguk anaknya ke sel, Neliati dipersulit anggota polisi
Selain ancam congkel mata siswa SD, Brigadir Roger peras orangtua