Anggota Polda NTT Bripka Rico korupsi duit setoran STNK Rp 1,8 M
Merdeka.com - Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur tengah mengembangkan kasus korupsi dilakukan salah satu anggota mereka, Brigadir Polisi Kepala Rico. Rico diduga menggelapkan duit setoran pembuatan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) serta Surat Izin Mengemudi (STNK) tergolong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 1,8 miliar.
Bripka Rico diduga sengaja tidak menyetorkan uang PNBP dari BPKB, STNK, TNBK, dan SIM ke rekening Mabes Polri. Duit itu disimpan dan dipakai oleh Rico buat keperluan pribadi, baru kemudian disetor ke bank.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Santosa, di Kupang, Selasa (24/3) mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus itu guna mencari tahu apakah ada pihak lain ikut terlibat.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan masih dilakukan penyelidikan mencari tahu siapa saja yang terlibat," kata Agus seperti dilansir dari Antara.
Agus melanjutkan, pihak Ditreskrimsus saat ini tengah memeriksa saksi-saksi diduga ikut menjadi bagian dari dugaan korupsi Rico. Tetapi, lanjut dia, dari pengakuan saksi-saksi yang ada belum bisa dipastikan mereka terlibat, sebab hal ini perlu penanganan perlahan-lahan tapi pasti.
"Tapi beberapa aset yang dimiliki tersangka telah kami sita. Di antaranya satu mobil jenis Toyota Innova dan satu truk tangki air," tambah Agus.
Menurut Agus, tim penyidik sudah menyita dua kendaraan roda empat itu karena diduga dibeli dengan menggunakan duit hasil korupsi Rico, kini disita sebagai alat bukti. Selain dua kendaraan itu, pihak kepolisian menyita beberapa aset lain diperoleh dari hasil rasuah.
"Pastinya tim penyidik akan secara teliti menyelidiki kasus ini, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik dipastikan tidak akan menyita barang-barang yang bukan dihasilkan dari uang korupsi," ucap Agus.
Namun, Agus mengaku kurang paham soal mekanisme setoran dana PNBP dari pembuatan BPKB, STNK, TNBK, serta SIM. Apalagi sampai mengalami kebocoran dana sampai sebanyak itu. tetapi menurut dia, dalam undang-undang satuan lalu lintas telah tertulis soal mekanisme penyetoran.
"Yang pasti ini mencoreng nama satuannya, khususnya institusi Polri sendiri," ujar Agus.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya