Ditjen Polpum bentuk Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum menggelar Rapat Diseminasi Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2018 di Aryaduta Hotel, Jakarta, Jumat (3/8).
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum menggelar Rapat Diseminasi Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2018 di Aryaduta Hotel, Jakarta, Jumat (3/8).
Didi Sudiana dalam sambutannya mengatakan, Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial khususnya di daerah antara lain bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antar aparatur pemerintah daerah dengan Instansi vertikal terkait di daerah, dalam rangka mengefektifkan penanganan konflik sosial melalui langkah-langkah kegiatan pencegahan, penghentian, dan pemulihan Pascakonflik.
Berdasarkan data yg masuk ke Sekretariat Nasional Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) pada bulan Juli 2018 masih ada sebanyak 60 kab/kota yang belum membentuk atau melaporkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.
"Upaya penanganan konflik sosial yang dilakukan secara terkoordinasi melalui Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial secara umum sudah berjalan dengan optimal," ujar Didi.
"Dengan adanya rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing daerah maka upaya penanganan konflik sosial di daerah akan menjadi lebih terarah dan terukur," tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh Pejabat dari PPN/Bappenas, Pejabat dari lingkup Ditjen Polpum serta Para Pejabat Kesbangpol perwakilan kota/kabupaten yang hadir.
Baca juga:
Ditjen Polpum gelar Rakor Kewaspadaan Nasional di Malang
Kemendagri angkat bicara terkait penghentian pelayanan publik di Bekasi
Mendagri: Kepala daerah tersangka dimungkinkan dilantik wakilnya dulu
Ditjen Polpum Kemendagri mutakhirkan data base Parpol
Kemendagri gelar rakor terkait ormas asing
Ditjen Polpum selenggarakan rakor penguatan pokja IDI