Mendagri: Kepala daerah tersangka dimungkinkan dilantik wakilnya dulu
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sedang mencari jalan keluar tentang pelantikan Kepala Daerah pemenang Pilkada tetapi berstatus sebagai tersangka. Walaupun sebenarnya sesuai undang-undangnya, sebelum memiliki kekuatan hukum tetap yang bersangkutan masih bisa dilantik.
"Saya sedang memikirkan, kalau seorang kepala daerah pemenang Pilkada yang ditahan, kalau dimungkinkan dilantik wakilnya dulu, Kepala daerahnya menunggu berkekuatan hukum tetap," kata Tjahjo Kumolo di sela pembukaan Sarasehan Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di GOR Ken Arok Kota Malang, Rabu (1/8).
"Kalau dia salah langsung diganti. Kalau tidak salah langsung dilantik. Kami tidak ingin, zaman dulu itu ada kepala daerah dilantiknya di LP (Lembaga Pemasyarakatan), kan tidak enak rasanya," tegasnya menambahkan.
Politisi PDIP ini menegaskan, secara hukum bahwa seseorang tidak bisa dilantik kalau tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sampai yang bersangkutan mengajukan di tingkat kasasi, tetapi kalau belum ditempuh juga tidak etis kalau melantik di Lembaga Pemasyarakatan.
"Mungkin wakilnya dulu (dilantik), kita cari jalan keluarnya dulu," tegasnya.
Tjahjo membuka Sarasehan Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di GOR Ken Arok Kota Malang, Rabu (1/8). Acara dihadiri para Kepala Desa, Ketua PKK, Camat se-Jawa Timur dan Wilayah Timur.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi muda anak petani tiba-tiba dipanggil komandan dan diminta untuk melakukan misi sebagai polisi dalam waktu satu bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya